Berita, Nasional

LSM P2KH Minta Polisi Amankan Lahan SHM di Luwu Timur Tanpa Dikaitkan Tambang

Repelita.id

23 September 2026 13:03 WIB

LSM P2KH Minta Polisi Amankan Lahan SHM di Luwu Timur Tanpa Dikaitkan Tambang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kegiatan pengamanan serta penegasan penguasaan atas sejumlah lahan bersertifikat Hak Milik di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi dimulai sejak hari Selasa.

Langkah penjagaan di lapangan tersebut telah dikoordinasikan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui surat pemberitahuan bernomor khusus dari lembaga terkait pada hari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan bertindak sebagai pendamping bagi pemegang kuasa sah atas objek tanah guna memastikan situasi berlangsung kondusif.

Pihak pendamping meminta jajaran aparat penegak hukum agar memberikan pengamanan optimal demi mencegah segala potensi benturan fisik yang mungkin terjadi di lokasi.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, rangkaian agenda di lapangan mencakup pemeriksaan batas bidang, pembersihan terbatas, pemasangan patok, serta penempatan tim pemantau.

Uddin selaku perwakilan yang menyampaikan surat tersebut menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat sangat penting agar seluruh proses berjalan terbuka dan terukur.

Pihaknya ingin kegiatan di lapangan mendapat perlindungan hukum yang memadai demi menghindari gesekan antarpihak pada Selasa (22/9/2026).

Menurut Uddin, pengamanan lahan ini merupakan langkah murni pemilik hak dalam memastikan objek bersertifikat dapat dikuasai serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pihak LSM juga secara tegas meminta agar kegiatan penegasan batas tanah ini tidak dikonstruksikan secara keliru sebagai upaya menghalangi aktivitas tambang.

Uddin menekankan bahwa keberadaan kegiatan pertambangan di suatu wilayah tidak otomatis menghapus status maupun keabsahan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Masyarakat diminta agar tidak serta-merta dituding merintangi operasional perusahaan setiap kali mereka berupaya mempertahankan aset tanah miliknya di lapangan.

Persoalan ini harus dilihat secara objektif dengan memisahkan antara kepemilikan dokumen tanah, wilayah izin usaha pertambangan, dan realisasi kerja di lapangan.

Status dokumen pertanahan serta batas bidang perlu diverifikasi secara terbuka guna mendudukkan persoalan secara adil bagi semua pihak yang berkepentingan.

Aparat keamanan diharapkan mampu bersikap profesional, objektif, serta proporsional agar kegiatan penegasan hak tidak memicu konflik terbuka di tengah warga.

Selain masalah pengamanan lahan, pihak pendamping turut menyoroti penggunaan akses jalan di kawasan tersebut yang melibatkan aktivitas PT CLM dan PT PDS.

Uddin mempertanyakan sejauh mana bentuk kerja sama riil antara kedua korporasi tersebut di dalam wilayah izin usaha pertambangan yang bersangkutan.

Publik berhak mengetahui apakah kolaborasi kedua perusahaan itu sebatas penggunaan fasilitas jalan atau mencakup operasional penambangan secara langsung.

Kejelasan status operasional ini penting guna memastikan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas berbagai aktivitas faktual di lapangan.

Pihak lembaga menegaskan bahwa pertanyaan tersebut diajukan semata-mata demi mendorong transparansi antarkorporasi tanpa bermaksud menyimpulkan pelanggaran hukum.

Dukungan pengamanan dari Polres Luwu Timur diharapkan mampu mencegah segala bentuk intimidasi, ancaman kekerasan, maupun tindakan sepihak.

Kehadiran aparat di lokasi diposisikan bukan untuk membela salah satu pihak yang bersengketa, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Masyarakat harus diberi ruang mempertahankan haknya, sementara pihak perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan sah berdasarkan aturan yang berlaku.

Surat pemberitahuan resmi tersebut turut ditembuskan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Bupati Luwu Timur sebagai laporan administratif.

Penyelesaian sengketa pertanahan dan akses perusahaan diharapkan bisa ditempuh melalui verifikasi dokumen, dialog terbuka, serta mekanisme hukum yang tersedia (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung