Berita, Hukum

Lulusan ITB Mantan VP Bukalapak & CTO Govtech Edu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Repelita.id

17 April 2026 18:19 WIB

Lulusan ITB Mantan VP Bukalapak & CTO Govtech Edu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ibrahim Arief, seorang lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya pernah dinobatkan dalam daftar bergengsi 40 Under 40 versi Fortune, kini menghadapi nasib miris setelah dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pria yang akrab disapa Ibam ini sempat bekerja di sejumlah perusahaan teknologi Eropa saat mengejar gelar master melalui program Erasmus Mundus CIMET sebelum memutuskan pulang ke Indonesia pada tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Sekembalinya ke tanah air, Ia bergabung dengan Bukalapak dan menduduki posisi VP of Engineering serta VP of R&D dengan jalur pelaporan langsung kepada CTO dan COO perusahaan rintisan tersebut.

Ibam dikenal sebagai sosok yang berhasil mengubah perusahaan rintisan kecil menjadi unicorn teknologi yang bergerak di bidang e-commerce hingga fintech selama masa pengabdiannya.

Ia juga merupakan tokoh di balik pendirian divisi litbang untuk kecerdasan buatan (AI) yang mampu mendorong peningkatan transaksi tahunan tambahan senilai ratusan juta dolar AS.

Pada tahun 2019, Ibam kemudian berlabuh di OVO dan berkecimpung dalam proses rekrutmen serta pengembangan tim di perusahaan fintech tersebut.

Ia sempat menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) di Govtech Edu Indonesia, membangun dan mengembangkan organisasi berisi sekitar 450 orang.

Bersama timnya, Ibam melahirkan berbagai produk teknologi berskala besar untuk pemerintah Indonesia, termasuk superapp untuk mempercepat pembelajaran serta platform edukasi bagi jutaan siswa.

Saat akan menerima tawaran bergabung dengan Govtech Edu, ia sempat didekati oleh Facebook London namun akhirnya memilih tetap tinggal di Indonesia demi mengabdi.

Sayangnya, karier cemerlangnya kini harus terhempas setelah ia dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sang istri pun mulai membuka suara dengan membeberkan deretan pembelaan bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung