Repelita Jakarta - Dinamika politik nasional kian menghangat seiring munculnya gerakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang mendatangi kantor pusat sejumlah partai politik.
ADVERTISEMENT
Langkah audiensi serta penyampaian dokumen resmi tersebut sengaja digulirkan demi mendesak parlemen segera mengambil sikap tegas menjelang masa sidang pasca reses dibuka.
Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah membedah secara mendalam mengenai adanya potensi hambatan struktural dalam agenda pemakzulan wakil presiden saat ini.
"Saat ini dilakukan penyampaian surat dan audiensi kelompok masyarakat ke DPP berbagai partai politik sambil menunggu berakhirnya masa reses DPR," ujar M Rizal Fadillah dalam ulasan tertulisnya pada Kamis tanggal 22 Oktober 2026.
Pihak massa menuntut jajaran anggota dewan untuk menindaklanjuti ketetapan hukum tertinggi mengenai kriteria kelayakan seorang pejabat publik di tampuk pimpinan nasional.
Agenda pemakzulan tersebut dinilai sangat beralasan karena adanya indikasi kuat mengenai pemenuhan unsur pelanggaran etika berat serta ketidaksesuaian syarat formil jabatan negara.
"Harapannya adalah pada persidangan Dewan dapat teragendakan proses pemakzulan Gibran baik melalui Pansus Hak Angket maupun Pernyataan Pendapat Intinya adalah DPR harus menindaklanjuti Putusan MK Gibran diduga telah melakukan 'perbuatan tercela' dan atau 'tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres'," urai M Rizal Fadillah.
Menurut analisisnya, mekanisme koordinasi informal antar faksi di parlemen kini tengah berjalan intensif demi merespons derasnya desakan publik di akar rumput.
Sesuai aturan konstitusi dasar negara, jajaran parlemen memiliki kewenangan penuh sebagai lembaga pengaju sebelum berkas perkara diteruskan ke majelis perwakilan.
Jika kerja pengawasan parlemen tersebut menemui jalan buntu akibat adanya intervensi kekuasaan, maka kekecewaan besar diprediksi akan menimpa jajaran kepemimpinan presiden.
M Rizal Fadillah menjabarkan tiga faktor utama yang membuat tanggung jawab moral serta beban politik kini sepenuhnya melekat pada pundak sang kepala negara.
"Pertama, Prabowo adalah komandan koalisi partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dengan penambahan menjadi KIM Plus Mayoritas partai akan ikut kepada kemauan politik Prabowo, apalagi hal itu berbasis kemauan rakyat dan Putusan MK," jelas M Rizal Fadillah.
Faktor kedua berkaitan erat dengan komposisi tatanan kabinet baru, di mana hampir seluruh pimpinan partai politik kini telah diakomodir menjadi pembantu presiden.
Kondisi tersebut dinilai memberikan keleluasaan penuh bagi presiden untuk mengendalikan arah kebijakan fraksi-fraksi di parlemen melalui instrumen politik tertentu.
"Kedua, hampir semua Ketum Partai menjadi Menteri kabinet Presiden Prabowo, karenanya ia pasti mampu mengendalikan para Ketum tersebut Paradigma kepartaian sekarang ini adalah otoritarian, Ketum-krasi Reward and punishment dapat diberlakukan oleh Prabowo," lanjutnya.
Poin ketiga yang disoroti adalah realitas historis mengenai awal mula terbentuknya pasangan kepemimpinan nasional tersebut sejak masa kontestasi pemilu lalu. M Rizal Fadillah menegaskan bahwa pihak yang mengawali paket kepemimpinan tersebut sudah sepatutnya menjadi pihak yang berani mengambil keputusan akhir demi menyelamatkan martabat negara.
"Ketiga, Prabowo yang mengawali berpaket Gibran karenanya Prabowo pula yang mengakhiri Fluktuasi politik menentukan sikap, apalagi faktor dorongan mundur atau dimundurkan datang dari eksternal Memproteksi kesalahan Gibran sendiri adalah kebodohan sekaligus kejahatan," tegas M Rizal Fadillah.
Pihaknya mengibaratkan status perkara hukum ini menyerupai bola liar yang kini tengah bergulir panas di antara meja eksekutif serta area gawang legislatif.
Jika tidak ada dorongan kebijakan yang transparan dari meja kepresidenan, maka publik wajar menilai adanya upaya sistematis untuk membentengi kekeliruan administratif tersebut.
"Jika tidak ada gerakan dari atas meja Prabowo dan itu menghambat kerja DPR, maka rakyat menilai bahwa Prabowo telah melakukan dosa politik," pungkas M Rizal Fadillah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok