Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Sebut Tuntutan Pemakzulan Gibran Atas Kasus Ijazah Cacat Hukum Bikin Jokowi Gelisah Penuh Emosi

Repelita.id

20 October 2026 23:55 WIB

M Rizal Fadillah Sebut Tuntutan Pemakzulan Gibran Atas Kasus Ijazah Cacat Hukum Bikin Jokowi Gelisah Penuh Emosi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang desakan publik perihal pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akibat persoalan keabsahan dokumen pendidikan dilaporkan kian meluas.

ADVERTISEMENT

Situasi riuh politik tersebut dikabarkan telah membuat mantan Presiden Joko Widodo merasa tidak tenang serta geram.

Dirinya melayangkan tuduhan bahwa pembongkaran polemik berkas kelulusan sang anak merupakan bagian dari skenario gerakan terselubung.

Bahkan, ia menilai terdapat oknum penunggang gelap yang memanfaatkan situasi sensitif tersebut demi agenda tertentu.

Opini kritis mengenai dinamika internal istana itu disampaikan langsung oleh M Rizal Fadillah selaku pemerhati politik dan kebangsaan.

Pernyataan tertulis dari sang pengamat tersebut dirilis secara resmi di kota Bandung pada tanggal 20 Oktober 2026.

"Gencarnya tuntutan pemakzulan Gibran akibat ketidakberesan ijazahnya, membuat Jokowi gerah dan geram. Ia menuduh pengungkapan masalah ijazah anaknya adalah bagian dari operasi politik bahkan menurutnya ada penunggang gelap dalam kasus ini," tutur Rizal memaparkan kondisi di pusaran kekuasaan.

Rizal teringat dengan dinamika masa lampau tatkala dokumen kelulusan milik sang mantan presiden sendiri sempat dipersoalkan publik.

Kala itu, sang kepala negara juga melontarkan narasi serupa mengenai adanya keterlibatan tokoh besar di balik hembusan isu negatif.

Arah tuduhan saat itu disinyalir tertuju kepada sosok SBY, meskipun pernyataan spekulatif tersebut segera dibantah secara tegas.

Menurut analisisnya, sang mantan kepala negara sejatinya memendam kegelisahan mendalam atas nasib masa depan politik keluarganya.

Realitas yang berkembang di lapangan dinilai telah berjalan di luar kalkulasi matang serta strategi awal yang telah dipersiapkan.

"Jokowi meski seperti merespons dengan tenang tetapi sesungguhnya gelisah atas keadaan diri dan puteranya. Semua di luar perhitugan dan rencana. Ternyata ijazah keduanya tidak bisa dikendalikan, bergerak terus secara liar. Bertahun-tahun ijazah palsu nya mendera, para pelindung satu-satu lepas dan tidak mampu memproteksi lagi. Terrmulian pun memiliki daya tahan yang rentan, maklum tergantung cuan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai posisi tawar serta kedudukan sang putra mahkota di kursi wakil presiden kini semakin mengkhawatirkan.

Langkah hukum dari Mahkamah Konstitusi dianggap telah melemparkan bola panas ke ranah parlemen untuk segera ditindaklanjuti.

Saat ini, jajaran fraksi di DPR dikabarkan tengah mengadakan perundingan intensif guna menentukan langkah eksekusi politik selanjutnya.

"Kini nasib ijazah Gibran sang putera semakin mengkhawatirkan. Posisi Wapres terancam dan goyah. Mental bocil tidak sekuat bokap. MK telah menendang bola ke area gawang. DPR berunding untuk menentukan siapa yang akan melakukan eksekusi," tegas Rizal.

Ia memandang pencarian kambing hitam melalui narasi gerakan terselubung dan penunggang gelap merupakan bentuk kelalaian sejarah.

Sebab, proses pengangkatan sang anak menuju kursi kekuasaan dinilai juga berjalan melalui mekanisme yang menabrak aturan hukum.

"Jokowi mencari kambing hitam. Ketemu yang namanya operasi politik dan penunggang gelap. Jokowi lupa bahwa untuk menjadikan Gibran Wapres itu juga melalui operasi politik dan secara gelap menunggingi MK. Jokowi adalah penumpang gelap gulita. Menunggangi Anwar Usman dan Idayati. Setelah sebelumnya melibas Hary Mulyono," lanjutnya.

Menurut sudut pandangnya, pergerakan manuver di ranah parlemen merupakan sebuah kewajaran formal di dalam iklim demokrasi daerah.

Apabila jajaran parlemen menindaklanjuti ketetapan hukum dari MK, maka langkah tersebut dinilai sebagai hak konstitusional yang sah.

Lembaga legislatif memiliki kewenangan penuh untuk melayangkan pertanyaan, mengadakan penyelidikan menyeluruh, hingga menyatakan pendapat bersama.

Setiap fraksi dipastikan memiliki kalkulasi matang mengenai seberapa besar andil politik yang akan mereka ambil dalam proses tersebut.

"Operasi politik adalah hal yang wajar dan absah. Jika DPR menindaklanjuti Putusan MK maka itu adalah operasi politik. DPR sebagai lembaga politik memiliki hak politik untuk bertanya, menyelidiki, dan menyatakan pendapat. Setiap fraksi punya kalkulasi dan pertimbangan politik. Menentukan seberapa besar peran dalam proses politik," urainya.

Ia menegaskan bahwa segala hasil ketetapan dari pihak Mahkamah Konstitusi kini telah bertransformasi menjadi fakta hukum yang benderang.

Pertimbangan hukum di dalam keputusan lembaga peradilan tersebut ditegaskan mengikat secara absolut dan tidak dapat diganggu gugat.

Materi persidangan secara sah menunjukkan bahwa sang wakil presiden tidak mengantongi berkas kelulusan resmi dari dalam maupun luar negeri.

"Penumpang gelap ? Hasil MK menjadi fakta. Bahwa bukan hanya diktum tidak diterima saja permohonan yang final, tetapi pertimbangan hukum juga bersifat final and binding. Gibran tidak memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat dalam dan luar negeri. Lalu siapa penumpang gelapnya ? Tidak ada, semua terang kok. Hubungan gelap Jokowi dengan MK saat itu dan KPU, Bawaslu justru yang harus dibongkar," terangnya.

Pada akhir pemaparannya, Rizal menarik kesimpulan bahwa posisi kedudukan sang anak merupakan produk dari proses yang cacat hukum.

Hubungan kerja sama di masa lalu dengan lembaga penyelenggara pemilu dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap sistem demokrasi nasional.

"Gibran adalah hasil dari operasi politik dan hubungan gelap yang dilakukan oleh para penumpang gelap. Gibran menjadi anak haram konstitusi dan demokrasi. Kejahatan dinasti," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung