Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Sodorkan Dua Pilihan Dilematis Bagi Wapres Gibran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Repelita.id

19 October 2026 00:32 WIB

M Rizal Fadillah Sodorkan Dua Pilihan Dilematis Bagi Wapres Gibran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang desakan publik yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk bergerak mengambil tindakan hukum terhadap posisi Wakil Presiden Republik Indonesia dilaporkan semakin kuat mengalir.

ADVERTISEMENT

Tuntutan penegakan aturan tersebut mencuat setelah beredarnya sorotan tajam mengenai keabsahan berkas dokumen kelulusan formal milik sang pejabat publik di tingkat nasional.

Aspirasi mengenai opsi langkah politik tersebut disampaikan oleh seorang pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, dalam tulisan opininya pada tanggal 17 Oktober 2026.

Melalui ulasan tertulisnya, ia menegaskan bahwa polemik mengenai keabsahan ijazah kelulusan sekolah tingkat atas tersebut sudah semakin sulit untuk dibantah di hadapan publik.

Kondisi dilematis ini dinilai menempatkan posisi politik sang wakil presiden menjadi kian terpojok pasca dikeluarkannya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Pihak keluarga dekat mulai dari Joko Widodo, Iriana, hingga Anwar Usman pun diminta untuk menyadari konsekuensi dari situasi pelik yang tengah dihadapi saat ini.

Ia memberikan pandangan logis bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan fisik dan nama baik yang bersangkutan, bukan memaksakan untuk mempertahankan kedudukannya.

Terdapat dua buah opsi langkah strategis yang ditawarkan kepada sang pejabat publik guna menyelesaikan kemelut politik kedudukan wakil presiden tersebut.

Pilihan pertama yang disodorkan adalah desakan kemanusiaan untuk segera meletakkan jabatan secara ksatria demi mematuhi koridor hukum dan etika bernegara.

Langkah pengunduran diri secara sukarela dinilai jauh lebih terhormat dengan merujuk pada ketetapan Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Melalui opsi kepatuhan etik di panggung politik tersebut, masyarakat luas kemungkinan besar akan memberikan pintu maaf serta menganggap persoalan telah selesai.

Namun jika ambisi untuk mempertahankan kekuasaan tetap dipaksakan, maka opsi kedua berupa mekanisme pencopotan paksa melalui pertarungan parlemen di MPR akan bergulir.

Buntut dari langkah penolakan untuk mundur tersebut dinilai berisiko tinggi memicu berlanjutnya proses hukum ke ranah pidana atas dugaan manipulasi berkas keterangan palsu.

Tindakan hukum tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP baru, serta undang-undang mengenai tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung