Berita, Nasional

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah, Wantimpres Margarito Kamis: Kedudukan Wapres Gugur Secara Hukum

Repelita.id

01 November 2026 20:08 WIB

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah, Wantimpres Margarito Kamis: Kedudukan Wapres Gugur Secara Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum terhadap kedudukannya sebagai wakil presiden.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., memberikan pandangan mengenai dampak putusan tersebut terhadap keabsahan jabatan publik yang diperoleh melalui persyaratan administrasi.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, Margarito menekankan bahwa putusan yang menyatakan suatu dokumen tidak sah dan batal demi hukum memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan secara serius.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep hukum administrasi negara, keputusan yang dinyatakan batal demi hukum dapat memiliki akibat berlaku surut atau dikenal dengan istilah ex tunc.

“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” kata Margarito dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan melalui kanal YouTube Apa Kabar Indonesia, Minggu (1/11/2026).

Margarito juga menanggapi pandangan yang menyebut persoalan tersebut tidak lagi berpengaruh karena Gibran telah mengikuti Pilpres 2024, dinyatakan terpilih, dan dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, selesainya proses pemilihan dan pelantikan tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum dari pembatalan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan.

Ketika ditanya apakah putusan MA tetap memberikan dampak meskipun Gibran telah menjalankan tugas sebagai wakil presiden, Margarito memberikan jawaban singkat.

“IYA,” tegas Margarito.

Ia berpandangan bahwa persyaratan administrasi merupakan bagian penting dalam proses memperoleh jabatan publik, sehingga keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut tidak dapat diabaikan.

Apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar pencalonan dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan, menurut penafsirannya, persoalan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap legitimasi hukum jabatan yang diperoleh melalui persyaratan itu.

Margarito dengan demikian menilai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden telah kehilangan landasan hukum yang menjadi dasar pencalonannya setelah surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah oleh MA.

Pandangan tersebut menjadi salah satu tafsir hukum atas implikasi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi pemohon dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan MA tersebut juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan.

Persoalan mengenai konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden selanjutnya menjadi perdebatan tersendiri, terutama terkait hubungan antara pembatalan keputusan administrasi dan mekanisme pemberhentian pejabat negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung