Berita, Hukum

Mahfud MD Desak Febrie Adriansyah Segera Ditahan: Aneh Negara Tidak Bisa Hadirkan Tersangka ke Publik

Repelita.id

15 July 2026 21:47 WIB

Mahfud MD Desak Febrie Adriansyah Segera Ditahan: Aneh Negara Tidak Bisa Hadirkan Tersangka ke Publik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar mantan Jampidsus Febrie Adriansyah segera ditahan dan dihadirkan ke publik.

Desakan ini muncul mengingat Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Mahfud menilai alasan hukum untuk tidak melakukan penahanan bagi tersangka tidak terpenuhi dalam situasi yang sedang dihadapi Febrie saat ini.

Orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kedua, kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, ujar Mahfud, Senin (13/7/2026).

Mengingat perkara yang diusut mencakup tiga peristiwa berbeda, ia khawatir akan muncul upaya penghilangan barang bukti jika proses hukum tidak segera diperketat.

Ini kan tiga peristiwa atau tiga kasus, ini baru diselediki di dua tempat, baru digeledah di dua tempat, jelasnya.

Kan bisa saja dari kasus-kasus ini muncul nanti, sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri dan sebagainya itu, tambah Mahfud.

Ia menegaskan bahwa langkah penahanan harus didahului dengan pengesahan status tersangka secara formal melalui pemeriksaan intensif.

Seharusnya Febrie Adriansyah ini segera ditampilkan ke publik, tampil ke publik, dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini.

Tetapi status ketersangkaannya harus disahkan dulu, ucapnya.

Menurutnya, pemenuhan formalitas hukum tersebut dapat diselesaikan secara cepat dalam waktu singkat jika ada niat serius dari aparat penegak hukum.

Kan cuma gitu sebenarnya, itu bisa dikerjakan dalam satu jam kok, kalau ingin memenuhi formalitasnya, tegas Mahfud.

Ia pun menyayangkan ketidakmampuan negara dalam menghadirkan seorang tersangka, yang menurutnya memicu kecurigaan di tengah masyarakat.

Kalau rakyat seperti saya ini boleh curiga, ini bersembunyi atau disembunyikan oleh suatu kekuatan? Masak negara tidak bisa menghadirkan dia?

Masak negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat ini dan seterusnya?, ungkapnya.

Meski demikian, Mahfud enggan berspekulasi mengenai pihak mana yang mungkin menyembunyikan Febrie guna menghindari fitnah.

Pokoknya ini sangat aneh negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka, kan aneh, tandasnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie masih berada di dalam negeri dan dalam pengawasan penyidik.

Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik, klaim Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung