Berita, Nasional

Mahfud MD Desak Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi Didahulukan Ketimbang Delik Pencemaran Nama Baik

Repelita.id

08 August 2026 23:15 WIB

Mahfud MD Desak Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi Didahulukan Ketimbang Delik Pencemaran Nama Baik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus yang menjerat Roy Suryo serta Dokter Tifauzia Tyassuma mendapat sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara tersebut menilai pokok persoalan dalam perkara ini semestinya berpusat pada kepastian keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Fokus penanganan perkara dianggap tidak boleh sekadar tertuju pada tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada kedua tokoh tersebut.

"Saya melihat kasus dua orang ini ini aslinya itu meupakan urusan ijazah palsu," ujar Mahfud MD.

Prosedur pembuktian hukum dinilai wajib menitikberatkan pengujian pada objek materiil yang menjadi pangkal sengketa sejak awal.

Kejelasan status dokumen kelulusan dinilai menjadi kunci utama untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam tuduhan publik.

"Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," tegasnya.

Kepastian status fisik lembar kelulusan dianggap perlu mendahului penilaian terhadap konsekuensi hukum bagi para pihak yang melempar tuduhan.

Langkah pengujian materiil tersebut diyakini bakal menghadirkan pencerahan serta kepastian hukum yang jauh lebih kokoh ketimbang mengedepankan delik penghinaan.

Meskipun instansi almamater sempat menegaskan keabsahan dokumen akademik mantan wali kota Solo itu, penolakan membuka berkas secara transparan terus memicu keraguan publik.

Lembaga kampus terkait bahkan sempat mengalami kekalahan dalam persidangan sengketa keterbukaan informasi di majelis hakim pengadilan tata usaha negara.

Putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan pengelola kampus sekaligus memperkuat penetapan komisi informasi agar sebagian dokumen dapat diakses masyarakat.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung