Berita, Nasional

Mahfud MD: Misal, Gelar 'Ir' Tahun 1985 Sudah Berganti 'ST', Kok Tiba-Tiba Menyandang Gelar Ir

Repelita.id

08 July 2026 23:48 WIB

Mahfud MD: Misal, Gelar 'Ir' Tahun 1985 Sudah Berganti 'ST', Kok Tiba-Tiba Menyandang Gelar Ir
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap sejumlah kejanggalan substantif dalam polemik ijazah Joko Widodo. Ia menyoroti inkonsistensi penyematan gelar akademik yang menurutnya tidak lazim dan perlu diuji secara hukum.

Mahfud menilai konferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus menjadi ajang pembuktian kebenaran materiil yang transparan bagi publik. Ia menekankan bahwa perkara ini sudah terlalu lama sehingga menimbulkan pembohong di ruang publik dan harus segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

Salah satu poin kritis yang disampaikan Mahfud berkaitan dengan nomenklatur gelar yang disandang pada masa kelulusan tahun 1985. Ia menganalisis transisi sistem gelar yang berubah dari Insinyur menjadi Sarjana Teknik pada periode tersebut.

“Misalnya, lulus tahun 1985, misal itu kan saat itu sudah tidak ada gelar Ir, kan udah jadi ST. Kok tiba-tiba muncul gelar ‘Ir’,” jelas Mahfud.

Selain soal gelar, Mahfud juga menyinggung keanehan data digital yang menunjukkan perubahan drastis dalam waktu singkat. Ia menyebut proses pemutakhiran data skripsi berdasarkan data universitas yang terkesan dipaksakan dan penuh keraguan.

“Misal, kenapa ada skripsi baru masuk pada Februariasi di Data Base UGM jam 08.00 WIB dan jam 11.00 WIB diperbarui lagi. Misal Pak Kasmojo jadi pembimbing skripsi, padahal saat itu pak Kasmojo itu baru asisten dosen, ngajar saja gak boleh, apalagi membimbing skripsi,” tambahnya.

Mantan Ketua MK ini mendorong keterlibatan langsung pihak terkait agar menghadiri konferensi dan memberikan penjelasan utuh. Tujuannya agar majelis hakim dapat menentukan fakta hukum yang sebenarnya tanpa mempengaruhi tekanan pihak manapun.

Mahfud menaruh harapan agar pengadilan mampu menjaga marwah dengan tujuan dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menyelenggarakan sidang hingga putusan final demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung