Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang rencananya akan segera disidangkan di Pengadilan Militer.
Mahfud menyoroti adanya pola upaya pelokalan kasus dengan menggunakan motif "dendam pribadi" yang dinilainya sebagai cara untuk melindungi institusi militer dari tanggung jawab lebih besar.
ADVERTISEMENT
Ia mengingatkan pihak kepolisian agar benar-benar serius dalam menindaklanjuti setiap temuan serta laporan yang masuk dari masyarakat sipil tanpa terkecuali.
Menurut pandangannya, serangan fisik yang dialami oleh aktivis bukanlah sekadar tindak kriminal biasa yang bisa diselesaikan secara sederhana.
"Tapi tentu harus dilihat betul, jangan laporan sengaja diabaikan atau dicari-cari kan tidak boleh. Saya kira Polri sudah tahulah untuk melakukan itu mudah, ini kan ya menyangkut masalah aktivis HAM, aktivis demokrasi, aktivis menegakkan hukum," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).
Terkait penetapan empat orang tersangka dari unsur militer yang mengaku bertindak karena alasan pribadi, Mahfuf menilai pengakuan semacam itu sangat tidak masuk akal.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi TNI maupun Polri yang dikenal memiliki rantai komando sangat ketat, tidak mungkin ada anggota yang bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Padahal kalau di dalam TNI maupun Polri itu sangat ketat loh. Setiap tindakan tuh harus atas pengetahuan. Pertama atas perintah, yang kedua atas pengetahuan, kalau sampai begitu tidak diketahui kan berarti pengendalian institusi ke dalam lemah entah itu Polri entah itu TNI," ujarnya tegas.
Mahfud menambahkan bahwa jika terbukti tindakan tersebut melibatkan institusi secara kolektif, maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bersifat berat dan sistematis.
"Nah, oleh sebab itu orang lalu berpikir ini bukan soal lemah, ini memang sengaja dilokalisir untuk menghindarkan institusi. Karena kalau sudah institusi yang melakukan itu, itu nanti harus melibatkan Komnas HAM sebagai apa? pelanggaran HAM berat kan gitu," tambahnya dalam wawancara tersebut.
Secara spesifik, Mahfud MD melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode sekarang yang dinilainya sangat pasif.
Ia membandingkan kondisi Komnas HAM saat ini dengan periode kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik di masa lalu yang dinilainya jauh lebih progresif.
"Sangat mundur ya. Waktu dulu ya , saya selalu menyebut pengalaman saya biar otentik (saat dulu menjadi Menko Polhukam) Itu Komnas Ham berkoordinasi dengan kita intens berbicara, berdebat, bisa bertengkar juga," katanya mengingatkan.
Pada masa sebelumnya, Komnas HAM sangat proaktif turun langsung ke lapangan dalam menangani berbagai kasus besar seperti pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua.
Mereka juga aktif menangani kasus konflik agraria di Wadas serta mengawal proses hukum kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo secara intensif.
Namun untuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ini, Mahfud mengaku tidak pernah mendengar peran Komnas HAM sejak awal kejadian.
"Sekarang ini kan gak tahu kita Komnas HAM melakukan apa atas kasus ini. Seharusnya aktif dong, kayak gini kan kontroversi di kalangan masyarakat sekarang sedang tinggi. Apakah itu pelanggaran HAM berat apa tidak kan gitu toh?" pungkas Mahfud MD dengan nada kecewa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok