Berita, Nasional

Mahfud MD Sebut Polemik Surat Keterangan Gibran Rakabuming Raka Berpotensi Jerat Hukum Berlapis

Repelita.id

03 November 2026 18:18 WIB

Mahfud MD Sebut Polemik Surat Keterangan Gibran Rakabuming Raka Berpotensi Jerat Hukum Berlapis
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti polemik surat keterangan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Persoalan dokumen administratif tersebut dinilai memuat celah hukum yang cukup serius bagi pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu memaparkan analisis yuridisnya secara terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada hari Selasa, 3 Oktober 2026.

Menurut keterangannya, kasus dokumen tersebut berpotensi dijerat dengan ancaman pidana berlapis hingga mencakup belasan pasal.

Langkah hukum pertama yang disoroti mencakup ketentuan Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat resmi negara.

Penerapan aturan pidana tersebut membawa ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun bagi pelakunya.

“Pasal misalnya Pasal 263 KUHP lama ini tentang pemalsuan surat resmi. Ini kan surat resmi, kan itu pemalsuan surat resmi. Ancamannya itu enam tahun penjara, ancaman hukumannya,” ungkap Mahfud MD pada Selasa, 3 Oktober 2026.

Ancaman hukuman yang lebih tinggi turut mengintai melalui ketentuan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat dari pejabat.

Regulasi tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun bagi pihak yang memalsukan produk surat resmi negara.

“Yang kedua, Pasal 264 KUHP, pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara. Surat dipalsukan atau tidak dikeluarkan, aslinya dikeluarkan oleh pejabat negara. Itu ancaman hukumannya delapan tahun. Ini KUHP lama, tapi masuk lagi dia kalau baru,” jelasnya.

Potensi jeratan hukum berikutnya merujuk pada ketentuan Pasal 397 KUHP baru mengenai penggunaan surat keterangan kecakapan.

Pasal ini membidik perbuatan membuat atau memakai surat palsu agar diterima dalam pekerjaan maupun jabatan wakil presiden.

Ancaman pidana penjara untuk pelanggaran tersebut dipatok paling lama satu tahun enam bulan.

“Lalu ini Pasal 397 KUHP yang baru, yaitu mereka yang membuat atau menggunakan surat keterangan tentang kecakapan,” papar Mahfud.

“Ini tentang kecakapan atau keadaan lain dengan maksud dipergunakan, yang menggunakan, yang membuat supaya diterima dalam pekerjaan, supaya diterima menjadi wakil presiden. Ancaman hukumannya setahun enam bulan,” tambahnya.

Aspek pelanggaran di ruang digital turut disorot melalui instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahfud merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51A UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik agar tampak autentik.

Ancaman pidana penjara untuk pelanggaran pembuatan dokumen palsu berbentuk file digital tersebut mencapai 12 tahun.

Pelanggar ketentuan UU ITE tersebut juga diancam dengan sanksi denda maksimal senilai Rp12 miliar.

“Yang keempat ini Undang-Undang ITE. Ini bunyinya Pasal 35 juncto Pasal 51A Undang-Undang ITE, yaitu membuat, memanipulasi informasi atau dokumen seolah-olah autentik. Suket itu kan tidak autentik, bisa dalam bentuk file maupun PDF. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar,” terangnya.

Pihak yang kedapatan menggunakan atau menyebarkan dokumen tersebut turut dijerat aturan terpisah dalam regulasi digital.

Ketentuan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE mengancam pelaku dengan pidana penjara enam tahun.

Alternatif sanksi denda bagi penyebar dokumen tersebut dipatok sebesar Rp1 miliar sesuai ketentuan undang-undang.

“Berikutnya yang menggunakan atau yang menyebarkan surat-surat seperti itu terkena Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda satu miliar,” sebutnya.

Potensi jeratan hukum keenam berkaitan dengan delik penyebaran berita bohong yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi pelakunya.

“Yang keenam, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Beritanya bohong, kan? Masyarakat onar, kan sampai sekarang,” jelasnya.

Masalah keterbukaan informasi publik turut diseret dalam pusaran analisis hukum tata negara tersebut.

Mahfud menyoroti tindakan KPU yang dianggap merahasiakan serta menutup akses publik terhadap peraturan internal lembaganya.

Pelanggaran tersebut melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

“Yang ketujuh, menyembunyikan informasi, tidak diumumkan dengan alasan rahasia yang harus ditutupi. Ini dilakukan oleh KPU. PKPU-nya itu dirahasiakan. Gak boleh orang baca. Padahal itu enggak bisa diakses,” kritiknya.

Ancaman pidana terkait penyembunyian informasi publik diatur secara tegas dalam Pasal 52 juncto Pasal 17 dan Pasal 54 UU KIP.

Pelaku yang sengaja merusak atau menolak menyediakan informasi publik diancam penjara dua tahun serta denda Rp10 juta.

“Ini terkena Pasal 9 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait adanya peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat publik, di mana harus diumumkan,” imbuhnya.

Dampak lanjutan penyembunyian informasi tersebut dapat memperberat sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU KIP.

Hukuman penjara bagi pelanggar dapat ditambah antara dua hingga 10 tahun disertai denda korporasi.

“Ini yang kedelapan, ini ada 11 sekarang menurut Pasal 55 Undang-Komisi Informasi jika perbuatan tersebut menyebabkan informasi publik tidak dapat diperoleh. Ini tadi kan ada yang disembunyikan, ya. Sembunyikan sampai dua tahun. Pidananya bisa ditambah antara dua sampai 10 tahun dengan denda Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi korporasi atau badan publik,” bebernya.

Proses penyelenggaraan pemilu yang cacat hukum turut dijerat melalui Pasal 544 dan Pasal 546 UU Pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan prosedural tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara selama dua tahun.

“Nomor sembilan, Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diancam pidana dua tahun. Melanggar proses-proses ini,” terangnya.

Penyalahgunaan wewenang pejabat publik yang merugikan kepentingan umum diatur dalam Pasal 421 KUHP baru.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

“Nomor 10, Pasal 421 KUHP yang baru nih, Undang-Undang Nomor 123 juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan orang lain atau diri sendiri atau merugikan kepentingan umum diancam enam tahun penjara,” ungkapnya.

Potensi jeratan kesebelas mencakup tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik negara.

Pasal 432 KUHP baru menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pemalsuan keputusan tersebut.

“Berikutnya ini yang 11 nih. Pasal 432 KUHP baru memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, ya, bisa dimasukkan sebagai pemalsuan keputusan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Selain sanksi pidana berat, pelanggaran administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan berpotensi naik tingkat.

Mahfud mengingatkan bahwa sanksi administratif dapat berubah menjadi perkara korupsi apabila ditemukan indikasi suap atau penyalahgunaan uang negara.

“Semula sanksi administratif, tapi bisa jadi tipikor jika ada motif korupsi seperti penyuapan, penggunaan uang negara dan sebagainya. Itu kan mungkin saja, orang berbuat itu kan patut diduga, jangan-jangan disuap, jangan-jangan uang negara digunakan macam-macam untuk ini,” pungkasnya.(*猟

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung