Berita, Nasional

Mahfud MD Tegaskan Putusan MA Berlaku Surut dan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dianggap Tidak Pernah Ada

Repelita.id

31 October 2026 18:41 WIB

Mahfud MD Tegaskan Putusan MA Berlaku Surut dan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dianggap Tidak Pernah Ada
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dinamika keabsahan hukum mengenai syarat administrasi pencalonan pimpinan negara terus bergulir pasca-terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan pembatalan dokumen penting milik wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Perdebatan mengenai sifat keberlakuan putusan judicial tersebut menjadi perhatian besar setelah diunggah ke ruang publik digital melalui media sosial X oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

Tokoh hukum nasional itu secara lugas membedakan penafsiran yuridis antara asas hukum prospektif dengan asas hukum retroaktif yang merujuk pada diksi resmi amar putusan majelis peradilan tertinggi negara.

"Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang billing vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif)," kata Mahfud MD mengawali analisisnya.

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif," urai Mahfud MD menerangkan substansi istilah hukum formal.

Ia menambahkan bahwa sifat ketetapan perkara sengketa ini memiliki implikasi yuridis yang berlaku surut ke belakang sejak awal berkas tersebut diterbitkan oleh instansi kementerian terkait.

"Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan)," tegas Mahfud MD secara terperinci.

"MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," sambung pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan dampak hukum pembatalan berkas kelulusan.

Menurut keterangannya, rumusan amar putusan dari lembaga peradilan tertinggi itu secara otomatis menegaskan bahwa seluruh penggunaan dokumen kelulusan luar negeri tersebut cacat hukum demi konstitusi.

"Dia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," jelas Mahfud MD menyimpulkan tafsir yuridisnya.

"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas," tambah Mahfud MD dalam unggahan tertulis pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026.

Mengenai kelanjutan status kepemimpinan nasional di lembaga eksekutif, pihak akademisi menyerahkan sepenuhnya mekanisme keputusan formal tersebut kepada wilayah sirkulasi politik praktis di parlemen.

"Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tutur Mahfud MD.

Kendati demikian, persoalan manipulasi dokumen serta penyelundupan pasal regulasi pendidikan dasar dinilai tetap wajib dibawa ke ranah penyelidikan pidana murni oleh kepolisian.

Desakan pemeriksaan secara intensif pun dialamatkan secara terbuka kepada jajaran komisi pemilihan umum serta direktorat jenderal teknis kementerian pendidikan yang meloloskan persyaratan pendaftaran pemilu itu.

"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," pungkas Mahfud MD menutup pemaparan materiil hukumnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung