Repelita Jakarta - Diskusi mengenai keabsahan berkas dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas pasca-adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan sebuah pernyataan yang menohok terkait ketiadaan berkas lulusan milik putra mantan presiden tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui unggahan rekaman video singkat pada akun media sosial, dirinya mengungkapkan pandangan yuridisnya secara tegas mengenai status pembuktian di persidangan.
Menurut pendapat dirinya kekeliruan persepsi yang menganggap berkas dokumen tersebut hanya sekadar belum ditemukan di ruang sidang pengadilan merupakan hal salah.
"menurut Mahfud MD dicari sampai mati pun ijazah Gibran tidak ada ijazah tidak ada dan pasti tidak ada dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah yang mengatakan ijazahnya ee ijazahnya Gibran itu bukan tidak ada tapi belum ditemukan itu itu keliru kenapa keliru memang tidak ada karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya" ucap Mahfud MD dalam video tersebut.
Proses hukum pembuktian mengenai dokumen orisinal ataupun surat kelulusan yang dianggap setara dalam persidangan dinilai tidak berhasil ditunjukkan.
Konsekuensi hukum dari tidak adanya berkas otentik penyetaraan itu berujung pada penyerahan duduk perkara persoalan syarat kelembagaan negara berwenang lainnya.
"nah yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK tidak ditemukan bukti penyetaraan berarti ijazahnya tidak ada karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara ini kan tidak ada oleh sebab itu MK sendiri dalam putusannya mengatakan oleh karena ketiadaan ijazah tersebut kan gitu kan maka masalahnya sekarang diserahkan ke lembaga lain yang berwenang
jadi MK sudah benar bilang ijazah tidak ada dan pasti tidak ada dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance ada transkrip tapi hakim MK artinya dalam putusan itu menilai bahwa itu tidak setara dengan ijazah
tidak setara itu tidak setara ijazah itu tidak setara dengan ijazah hanya secara dengan kemampuan kan katanya ya ke apa nama apa istilahnya tuh di dalam itu kan ini mempunyai ee keahlian yang setara dengan ini bukan setara dengan ijazah dengan SMA bukan bukti kelulusan Iya apalah" tambahnya lagi.
Adanya lembar berkas keterangan kehadiran akademis serta transkrip nilai dinilai oleh majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum setingkat kelulusan sekolah menengah atas.
Polemik administrasi ini pun kini disorot publik karena menyangkut keabsahan syarat administrasi bagi pemenuhan kualifikasi kepemimpinan nasional di masa mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok