Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menguraikan analisis yuridis mengenai perbedaan fundamental penggunaan frasa hukum dalam amar putusan Mahkamah Agung.
Pemaparan tersebut berfokus pada pemaknaan diksi batal dibandingkan kata membatalkan terkait vonis kasus Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Menurut analisis Mahfud MD, implikasi perbedaan penggunaan kata dalam amar putusan lembaga peradilan tersebut akan menentukan keabsahan pemberlakuan keputusan hukum secara mendasar.
Perbedaan terminologi tersebut menentukan apakah sifat vonis berlaku surut sejak awal atau yang dikenal dengan asas retroaktif ex tunc, ataukah hanya berlaku prospektif ke depan atau ex nunc.
Eks Menko Polhukam itu menilai bahwa pencantuman kata batal secara eksplisit dalam amar kasasi Mahkamah Agung menandakan bahwa vonis tersebut memiliki daya laku retroaktif.
Dampak dari sifat putusan ex tunc tersebut secara otomatis memutus keabsahan dokumen administrasi itu sejak pertama kali diterbitkan oleh instansi terkait.
Penjelasan mendalam tersebut dibagikan oleh Mahfud MD melalui sebuah unggahan opini hukum di akun X @mohmahfudmd
yang diunggah pada Selasa, 3 November 2026.
“Kalau berlaku prospektif atau ex nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif, sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif), diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” tulis Mahfud MD pada unggahan Selasa, 3 November 2026.
Penegasan tersebut memperjelas perbedaan dampak hukum yang sangat kontras antara penggunaan istilah batal dengan kata membatalkan dalam amar resmi pengadilan.
Mahfud MD menekankan bahwa pilihan diksi yang diketok oleh majelis hakim membawa implikasi yuridis langsung terhadap legalitas penggunaan dokumen tersebut di masa lalu.
“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tegasnya.
Pakar hukum senior itu kembali menggarisbawahi bahwa majelis hakim kasasi secara sah menjatuhkan vonis dengan amar yang menetapkan status dokumen tersebut batal.
Oleh karena itu, seluruh penggunaan dokumen administrasi penyetaraan tersebut dinilai cacat hukum dan dianggap gugur demi hukum sejak detik pertama dokumen diterbitkan.
“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” terang Mahfud MD.
Gelombang tanggapan hukum ini mengemuka setelah Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon Subhan Palal melalui penasihat hukumnya.
Berdasarkan publikasi resmi di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh majelis hakim pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Persidangan tingkat kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Yulius sebagai Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Agung Maftuh Effendi serta Hakim Agung Hari Sugiharto selaku anggota majelis.
Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim secara tegas mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan surat keterangan penerbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah batal demi hukum.
Lembaga peradilan tertinggi tersebut juga memerintahkan tindakan korektif berupa penarikan serta pemusnahan dokumen fisik, sekaligus membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.
Amar putusan kasasi ini secara otomatis membatalkan putusan judex facti tingkat sebelumnya dan mengambil alih kewenangan untuk mengadili sendiri perkara tata usaha negara tersebut.
“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi Amar Putusan Majelis Hakim Agung yang dipublikasikan pada laman resmi Kepaniteraan MA.
Sengketa administrasi ini berawal dari gugatan resmi yang dilayangkan oleh Subhan Palal mengenai legimasi hukum atas penerbitan suket penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut semula didaftarkan dan diproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di bawah register perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan di tingkat pertama, berkas perkara tersebut diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung hingga membuahkan putusan pembatalan penuh.
Uraian analisis Mahfud MD terkait perbedaan diksi ex tunc dan ex nunc ini menjadi rujukan akademik mutakhir dalam membaca daya jangkau eksekusi atas putusan tata usaha negara tersebut.
Meskipun demikian, penetapan eksekusi serta daya ikat teknis terhadap objek sengketa tetap mengacu pada naskah otentik pertimbangan hukum dan amar lengkap Mahkamah Agung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok