Berita, Nasional

Mangkir Panggilan Polisi Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Malah Temui Presiden Prabowo Di Istana

Repelita.id

04 August 2026 02:30 WIB

Mangkir Panggilan Polisi Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Malah Temui Presiden Prabowo Di Istana
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Seniman sekaligus aktivis sosial Melanie Subono melayangkan kritik keras terkait kehadiran seorang tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Istana Negara untuk melangsungkan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sosok tersebut merupakan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang yang sebelumnya dikabarkan tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri lantaran beralasan sakit, namun justru berfoto bersama Presiden pada Jumat, 31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Melanie menyuarakan keheranannya atas perlakuan istimewa terhadap tersangka tindak pidana tersebut lewat akun media sosial pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Taukah kamu kalau ada seorang TERSANGKA tambang ilegal yang diduga mangkir panggilan penyidik karena SAKIT. Etapi 4 hari lalu ketemu pak Presiden di Istana dan foto bareng,” tulis Melanie Subono dalam unggahannya.

Kedatangan Anton Timbang di Istana Negara berlangsung saat agenda penerimaan jajaran Kadin pusat dan daerah serta asosiasi dunia usaha oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumentasi yang beredar luas, Anton Timbang tampak tersenyum dan berdiri tenang saat bersanding di dekat Kepala Negara.

Kehadirannya di Istana berbanding terbalik dengan proses penegakan hukum yang tengah menjeratnya di Bareskrim Polri.

Berdasarkan laman resmi sistem penanganan perkara Kejaksaan yang diakses Minggu, 2 Agustus 2026, berkas perkara atas nama Anton Timbang telah memasuki tahap I dari kepolisian.

Dokumen bernomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter mencantumkan status Anton Timbang sebagai tersangka pelanggaran Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025, yang mana penetapan tersangkanya telah berjalan sejak Maret 2026.

“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” bunyi keterangan resmi kejaksaan.

Kendati berkas perkara terus diproses, penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan fisik terhadap Anton Timbang.

Kasus yang menyeret Direktur Utama PT Masempo Dalle ini berawal dari dugaan penambangan nikel tanpa izin di Desa Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara pada rentang Oktober hingga Desember 2025.

Penyidik Bareskrim Polri mengindikasikan kegiatan pengerukan bijih nikel tersebut menerobos kawasan hutan lindung tanpa memboyong IUP maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari kementerian terkait.

Lokasi penambangan ilegal seluas 141,91 hektare itu padahal telah dipasangi garis penyegelan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Oktober 2025.

Namun, pihak PT Masempo Dalle terindikasi tetap nekat menjalankan aktivitas pengerukan dan pengangkutan hasil tambang dari kawasan terlarang tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyebut penyidik menemukan bukti operasional secara tersembunyi meski garis penyegelan resmi telah terpasang.

Dalam penindakan ini, penyidik menyita dua unit kapal tongkang berisi 15 ribu metrik ton bijih nikel mentah bernilai puluhan miliar rupiah.

“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21,” terang Brigjen Mohammad Irhamni merinci nilai barang bukti sekitar Rp5,3 miliar.

Skandal penambangan liar ini juga menyeret M. Sanggoleo selaku Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung