Berita, Hukum

Mantan Kakorsabhara Polri Jadi Terdakwa Korupsi Smartboard Rp 8,2 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Dikriminalisasi

Repelita.id

02 July 2026 23:24 WIB

Mantan Kakorsabhara Polri Jadi Terdakwa Korupsi Smartboard Rp 8,2 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Dikriminalisasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Masa pensiun yang seharusnya dilalui dengan ketenangan kini berubah menjadi cobaan berat bagi mantan perwira tinggi Polri, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.

Pria yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri periode 2019 hingga 2020 tersebut kini terpaksa berhadapan dengan meja hijau.

ADVERTISEMENT

Bambang didakwa terlibat dalam skandal korupsi pengadaan perangkat papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2024.

Jaksa menduga dirinya bertanggung jawab atas kerugian negara yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 8,2 miliar.

Selama menjabat sebagai Kakorsabhara, Bambang memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan pengamanan dan ketertiban umum nasional.

Rekam jejaknya pun tergolong cemerlang, dimulai sebagai lulusan Akpol 1986 hingga pernah dipercaya memimpin Pusat Keuangan Polri sebelum akhirnya purnatugas.

Namun, di tengah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, kuasa hukum terdakwa, Paulus Peringatan Gulo, melayangkan bantahan keras.

Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi dan menjadi sasaran pemalsuan tanda tangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Beliau memang Direktur PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, beliau tidak menerima gaji, tidak mendapatkan fasilitas, bahkan tidak mengetahui kantor perusahaan berada di mana," tegas Paulus saat persidangan pada Selasa (30/6/2026).

Pihak Kejaksaan dalam surat dakwaannya memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan melibatkan mark-up harga barang secara signifikan.

Terdakwa diduga bekerja sama dengan pejabat daerah serta rekanan swasta untuk menaikkan nilai kontrak proyek di atas harga pasar yang sebenarnya.

Anggaran senilai Rp 14,4 miliar telah digelontorkan untuk pengadaan 93 unit papan tulis tersebut melalui skema e-purchasing.

Hasil audit keuangan negara kemudian mengungkap bahwa harga satuan yang dibayarkan jauh melampaui harga perolehan asli barang dari produsen.

Selain menyeret sang purnawirawan jenderal, majelis hakim turut memerintahkan kehadiran saksi kunci dari pemerintahan daerah.

Persidangan ini dijadwalkan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung