Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ugroseno memberikan pandangan hukum tata negara pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan berkas administrasi pencalonan Wakil Presiden.
Melalui saluran resmi YouTube Sentana TV, purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut memberikan sumbangsih pemikiran strategis yang ditujukan secara khusus sebagai bahan masukan bagi para wakil rakyat di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Komjen Pol (Purn) Ugroseno mengusulkan adanya perubahan mendasar pada regulasi nasional dengan menyisipkan pandangan, "dengan terbitnya putusan MK 01 PHPU 2026 ini ada hal-hal yang menurut saya menarik untuk disikapi... mudah-mudahan bisa menjadi bahan masukan bagi wakil-wakil rakyat di DPR RI nanti," jelasnya.
Narasumber menggarisbawahi isi regulasi hukum normatif melalui kalimat, "saya membaca di Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa di bab 2 itu pasal 488 sampai 500 pasien ada 77 pasal saya berpikir bahwa itu perlu dirubah menjadi ketentuan pelanggaran pemilu bukan pidana pemilu," tuturnya.
Langkah reposisi norma hukum tersebut dinilai sangat krusial guna mempercepat penanganan perkara administratif kedewanan serta memangkas proses birokrasi peradilan yang cenderung memakan waktu lama.
"jadi penanganan suatu peristiwa yang berkaitan pelanggaran pemilu apakah itu menggunakan dugaan ijazah palsu dugaan memberikan keterangan palsu yang berkaitan dengan Undang-Undang KIP misalnya keterbukaan informasi publik atau hal-hal lain," ucap Ugroseno menjabarkan jenis perkara.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia tersebut kemudian membandingkan dinamika politik nasional saat ini dengan pengalaman empiris penegakan hukum yang pernah dialaminya di tingkat regional.
"ini akan ada terjadi tarik-menarik ya sama dengan di daerah waktu saya menjadi Kapolda Sumatera Utara 2010... nah bupati Nias sudah terpilih sudah selesai kemudian ada melaporkan dugaan ijazah palsu," ungkapnya memberikan kilas balik historis.
Dirinya menambahkan analisis prosedural ketatanegaraan secara gamblang, "kalau seorang bupati sudah terpilih kemudian dilaporkan seolah tidak bisa bekerja ya tapi silakan bekerja nanti yang melaporkan cukup lapor ke MK itu bisa disidang paling lama 2 minggu selesai," tegas narasumber.
Mantan Wakapolri tersebut berpendapat jika pembuktian administratif sudah terpenuhi di persidangan peradilan tertinggi, maka lembaga legislatif dapat langsung mengeksekusi sanksi berupa pencabutan hak politik.
"nah kalau putusannya sudah jelas misalnya perbuatan tersebut dibuktikan di sidang MK bahwa memang terjadi pelanggaran nah baru diusulkan ke DPRD atau DPR kalau itu pejabat berkait dengan presiden dan wakil presiden langsung diberhentikan," kata Ugroseno secara lugas.
"hak-hak politiknya dicabut misalnya apabila memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran itu nanti kalau terbukti hak politiknya dicabut selama 10 atau 15 tahun jadi tidak perlu dipenjara misalnya 5 tahun dan sebagainya," ucapnya menawarkan solusi alternatif.
Menurut pandangannya, penyelesaian sengketa kepemilikan dokumen administrasi kepemilikan berkas formal melalui koridor hukum pemilu juga ditujukan demi meminimalisasi adanya tindakan saling lapor di kepolisian.
"yang kedua ini juga menghindari adanya lapor balik... ya kan misalnya kasus yang berkaitan ijazah palsu yang sekarang di tersangkakan Mas Roy dan dokter iya kalau itu meneliti berkaitan dengan masalah pemilu itu tidak bisa dipidanakan," ulasnya memberikan pembelaan hukum.
"harusnya ini dalam rangka akan diajukan ke MK mengumulkan bukti-bukti akan dilakukan ke MK jadi setelah digugat di MK misalnya terbukti nah apa yang diputuskan nah kita lihat undang-undangnya seperti apa," kata mantan Wakapolri tersebut.
Mantan pimpinan tinggi Korps Bhayangkara ini menyimpulkan bahwa segala carut-marut sengketa berkas Pemilu 2024 semestinya dijadikan komparasi yudisial demi menyempurnakan sistem pemilu mendatang.
"sekali lagi putusan MK 01 26 ini berkaitan PHPU tadi dengan dugaan ijazah yang tidak benar dan proses yang dianggap tidak menciptakan kejujuran dan keadilan itu menjadi bahan masukan bagi DPR apabila akan diamandemen atau dirubah Undang-Undang Pemilu untuk tahun 2029 nanti," paparnya.
Pernyataan penutup dari jenderal purnawirawan tersebut menekankan pentingnya pengutamaan asas hukum administratif ketimbang penggunaan instrumen pidana umum dalam meredam tensi politik nasional.
"jadi itu saja yang bisa saya sampaikan sehingga peristiwa politik dengan azas hukum yang ultimum remedium tidak dilakukan melalui pidan umum tapi melalui proses politik juga siap itu saja terima kasih," tutup Komjen Pol (Purn) Ugroseno secara resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok