Berita, Nasional

Mantan Wamen Ungkit Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Tak Layak Jadi Wapres, Pemakzulan Harus Dilakukan

Repelita.id

02 August 2026 22:44 WIB

Mantan Wamen Ungkit Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Tak Layak Jadi Wapres, Pemakzulan Harus Dilakukan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana secara lugas mempermasalahkan keabsahan keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Pakar hukum tata negara tersebut menegaskan bahwa sosok putra sulung Presiden ke-7 RI itu sejak awal tidak memenuhi syarat kepantasan untuk memegang mandat kepemimpinan nasional.

ADVERTISEMENT

"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," tulis Denny di akun X pribadinya dennyindrayana yang dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Kerusakan tatanan demokrasi dinilai kian nyata akibat pergeseran nilai pemilu yang kini terdegradasi oleh dominasi kekuatan finansial serta manipulasi aturan.

"Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya," jelasnya.

Atas dasar cacat substansial dalam proses pencalonannya, Denny mendesak agar langkah pemakzulan segera dieksekusi demi memulihkan etika bernegara.

"Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," tegasnya.

Penerbitan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dijadikan bukti utama runtuhnya sistem meritokrasi dalam panggung politik tanah air.

Dugaan keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta mantan Ketua MK Anwar Usman turut disebut sebagai penyebab utama yang melicinkan jalan menuju tampuk kekuasaan.

"Sedari awal, Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe Ayah Jokowi dan Paman Usman untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang. Dalam pemilu Wali Kota Solo, tanyakanlah kepada PDI Perjuangan bagaimana intervensi Jokowi bekerja. Dalam Pilpres 2024, tanyakan pula kepada Jokowi dan Paman Usman: apakah bentuk cawe-cawe mereka?," ujar Denny.

Penetapan klausul batas usia yang kontroversial itu dicatat sebagai salah satu noktah paling kelam sepanjang riwayat peradilan konstitusi Indonesia.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan ataupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi desakan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung