Repelita Jakarta - Wacana pemerintah menerapkan sistem war tiket untuk pemberangkatan haji 2026 langsung menuai kontroversi karena skema mirip rebutan tiket konser ini dinilai mengabaikan keadilan bagi calon jemaah dari kalangan kurang mampu.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai skema tersebut sebagai jalan malas yang justru mengabaikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
"Kalau tiba-tiba mau menyetop moratorium dan berburu tiket, itu namanya tidak mau kerja. Enaknya saja, jadi suruh orang berebut," tegas Marwan kepada jurnalis pada Sabtu (11/4/2026).
Marwan mempertanyakan aspek keadilan dalam skema tersebut karena tidak semua orang yang ingin menunaikan ibadah haji memiliki uang tunai tepat saat pendaftaran dibuka.
Ia menjelaskan bahwa bisa saja seseorang sedang tidak memiliki uang ketika war tiket dimulai, namun belakangan menjual aset untuk mempersiapkan biaya keberangkatan.
“Lah itu kan aspek keadilannya dimana. Bagaimana nanti, nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji. Kan gitu kan,” ucapnya.
Marwan juga mengingatkan potensi kuota haji yang terbuang sia-sia jika calon jemaah tidak siap secara finansial pada saat pendaftaran dibuka.
"Kalau berburu tiket, pada saat itu dia nggak ada duit. Maka akan ada kasus kuotanya tidak terpakai. Karena tidak semua orang berminat haji punya uang. Sedikit sekali orangnya. Itu aspek-aspek sulit," tambah Marwan.
Wacana war tiket ini sebelumnya mencuat dari Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang mengusulkan kembali ke sistem lama sebelum ada Badan Pengelola Keuangan Haji.
"Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian. Silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam war tiket," kata Gus Irfan dalam pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M.
Ia mengaku ide tersebut muncul dari diskusi dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai respons atas antrean haji yang kini bisa mencapai puluhan tahun.
Tujuannya adalah agar lebih banyak jemaah bisa segera menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus menunggu terlalu lama dalam daftar tunggu.
Namun kritik dari DPR menyoroti bahwa skema ini berpotensi melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta rawan menimbulkan kesenjangan sosial yang tajam.
Banyak pihak khawatir sistem siapa cepat dia dapat justru menguntungkan kalangan mampu sementara jutaan calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu sejak lama terabaikan begitu saja.
Wacana ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah yang disebut masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk menyeimbangkan efisiensi dan keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok