Berita, Nasional

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi Fadli Ramadhanil Sebut Surat Keputusan Keterpilihan Gibran Bisa Batal Demi Hukum

Repelita.id

25 September 2026 22:06 WIB

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi Fadli Ramadhanil Sebut Surat Keputusan Keterpilihan Gibran Bisa Batal Demi Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dokumen pendaftaran pemilihan presiden kini tengah menanti keputusan krusial dari majelis hakim konstitusi.

Melalui wawancara mendalam di kanal YouTube CNN Indonesia pada Jumat, 25 September 2026, Ruli selaku pemandu acara membedah polemik keabsahan syarat administratif tersebut.

ADVERTISEMENT

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Fadli Ramadhanil menilai proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu terkesan sangat longgar.

Ia mengungkapkan kekagetannya karena pihak penyelenggara hanya menguji dokumen formal tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap bukti primer kelulusan tingkat sekolah menengah atas.

Menurutnya, berkas yang dilampirkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya berupa surat keterangan penyetaraan institusi luar negeri yang ditandatangani oleh pejabat kementerian.

Fadli Ramadhanil juga menyayangkan sikap pengawas pemilu yang cenderung mengeluh terhambat akses ketimbang mengambil tindakan hukum administratif yang tegas di forum adjudikasi.

Berdasarkan preseden hukum sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang penuh untuk memutus pembatalan status kepesertaan kontestan di luar jadwal formal perselisihan hasil pemilu.

Apabila dalam rapat permusyawaratan hakim terbukti ada ketidakpenuhan prasyarat mutlak pendidikan, maka surat keputusan keterpilihan tersebut secara otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung