Berita, Nasional

MENEGANGKAN! KPU Serahkan Bukti, BAWASLU Menjelaskan Proses Pengawasan Hingga Gibran Lolos, Ternyata

Repelita.id

24 September 2026 23:37 WIB

MENEGANGKAN! KPU Serahkan Bukti, BAWASLU Menjelaskan Proses Pengawasan Hingga Gibran Lolos, Ternyata
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa administrasi pemilu nasional di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendaftaran cawapres disiarkan melalui kanal YouTube Sahabat soleh.

Agenda sidang yang beragendakan mendengarkan berkas tanggapan termohon membeberkan alasan jajaran pengawas pilpres tidak dapat melakukan peninjauan keaslian berkas syarat pendidikan milik cawapres Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Persidangan yang berjalan ketat tersebut membahas situasi menegangkar saat KPU menyerahkan bukti resmi dan Bawaslu memberikan penjelasan mendalam mengenai proses pengawasan pemilu hingga keputusan akhir yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara terbuka mengakui bahwa institusinya memang tidak melakukan peninjauan fisik ke kementerian terkait dengan dalih berkas surat keterangan yang diserahkan sudah cukup sah.

“Tidak tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” konfirmasi Mochammad Afifuddin kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.

Mendengar pengakuan tersebut jajaran Bawaslu RI yang dihadiri langsung oleh Ketua Rahmat Bagja turut dimintai kesaksian mengenai keterlibatan pengawas pemilu dalam mendatangi kantor dinas pendidikan.

Rahmat Bagja membongkar adanya tindakan sepihak dari jajaran komisioner pemilu yang secara sengaja menutup akses masuk ruang verifikasi data pendaftaran serta melarang penggunaan alat perekam digital.

“Kami pada saat melakukan itu karena dimulai sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” beber Rahmat Bagja di ruang sidang.

Ketika majelis hakim mengejar lebih lanjut mengenai institusi mana yang memberlakukan larangan ketat tersebut, ketua badan pengawas pemilu menunjuk keterlibatan pihak KPU.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa dirinya telah melayangkan protes resmi atas problem penegakan hukum pemilu tersebut.

“KPU KPU ya Iya Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim Katanya diperbolehkan tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” ungkap Rahmat Bagja.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung