Berita, Hukum

Mengalami Gerd Menjelang Sidang Vonis Korupsi, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Putusan Seadil-adilnya

Repelita.id

04 June 2026 14:41 WIB

Mengalami Gerd Menjelang Sidang Vonis Korupsi, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Putusan Seadil-adilnya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kondisi kesehatan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, dikabarkan menurun akibat didera penyakit lambung di ruang tunggu pengadilan.

Gangguan pencernaan itu menyerangnya sesaat sebelum mendengarkan pembacaan amar putusan atas perkara dugaan suap serta penerimaan hadiah yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Terdakwa membenarkan situasi fisiknya yang mendadak tidak bugar akibat tekanan psikologis menjelang vonis dari majelis hakim.

"Yang jelas gerd, naik asam lambung saya," kata Noel jelang sidang.

Ia menaruh ekspektasi besar agar dewan hakim menjatuhkan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi dirinya.

Ucapan apresiasi juga dilemparkan oleh mantan pejabat kementerian tersebut kepada tim penuntut umum serta penasihat hukumnya yang telah mengawal jalannya persidangan.

Ia kembali menyuarakan komitmen lamanya mengenai kesiapan menghadapi konsekuensi hukum jika tuduhan kriminal tersebut terbukti secara sah di mata hukum.

"Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah," katanya.

Dalam tuntutan sebelumnya, penuntut umum dari komisi antirasuah meminta dewan hakim menjatuhkan sanksi kurungan selama 5 tahun serta denda finansial senilai Rp250 juta.

Noel juga diwajibkan menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar miliaran rupiah atas dana haram yang sempat dinikmatinya.

Kewajiban setor tersebut berkurang menjadi Rp1,43 milar lantaran terdakwa tercatat telah mencicil pengembalian dana sebesar Rp3 miliar ke kas negara.

Pihak jaksa mengancam akan menyita aset berharga miliknya atau menambah durasi kurungan selama 2 tahun jika sanksi finansial itu tidak dilunasi pasca-putusan inkrah.

Berdasar berkas dakwaan, ia terbukti menerima aliran dana haram senilai Rp4,4 miliar yang mencakup uang tunai suap dan gratifikasi, serta unit kendaraan roda dua mewah Ducati Scrambler berkelir biru dongker.

Kasus korupsi kepengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini juga menjerat anak buahnya di Kementerian Ketenagakerjaan termasuk figur Irvian Bobby Mahendro yang populer dengan julukan Sultan Kemnaker. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung