Repelita Washington DC - Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menegaskan tidak ada kapal yang bisa berlayar di Selat Hormuz tanpa izin dari pihak Amerika Serikat.
"Blokade kita semakin meluas dan mendunia. Tidak ada seorang pun yang bisa berlayar dari Selat Hormuz ke mana pun di dunia tanpa izin dari pasukan angkatan laut Amerika Serikat," kata Hegseth kepada awak media pada Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
AS akan terus memblokade Selat Hormuz sampai Iran mau menyepakati perdamaian, ujar Hegseth dalam pernyataannya.
Agar perdamaian bisa diraih, Hegseth meminta Iran segera mematuhi syarat yang diberikan AS yakni menghentikan program pengembangan senjata nuklir mereka.
"Iran tahu bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk memilih dengan bijak di meja perundingan. Hal yang perlu mereka lakukan hanyalah meninggalkan senjata nuklir dengan cara yang bermakna dan dapat diverifikasi," ujar Hegseth.
Sebagai informasi, AS mulai memblokade Selat Hormuz pada 13 April 2026 sebagai langkah menekan Iran agar mau menyetujui kesepakatan perdamaian.
“Angkatan Laut Amerika Serikat, yang Terbaik di Dunia, akan memulai proses memblokade semua Kapal yang mencoba memasuki atau meninggalkan Selat Hormuz,” demikian pernyataan Presiden Donald Trump.
Selain memblokade Selat Hormuz, AS juga sudah memblokade semua pelabuhan milik Iran termasuk yang ada di Teluk Arab dan Teluk Oman.
Upaya ini praktis membuat kapal-kapal dari seluruh dunia tidak bisa masuk dan keluar dari pelabuhan milik negara mayoritas Syiah tersebut.
Pusat Komando AS (CENTCOM) menjelaskan blokade ini akan dilakukan secara adil dan tidak memihak.
"Kami memberlakukan blokade secara menyeluruh terhadap kapal apa pun dari negara mana pun yang melintas ke atau dari pelabuhan milik Iran. Kami memantau dengan cermat kapal-kapal yang menjadi target menuju Iran dan kapal-kapal yang menjauh dari Iran yang berada di luar area blokade ketika blokade ini diperintahkan. (Jika ada yang melanggar), kami siap dan siaga untuk mencegat mereka," kata Kepala CENTCOM Dan Caine.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok