Repelita [Jakarta] - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara dugaan tuduhan ijazah palsu.
Joko Widodo menilai pihak pelapor seharusnya langsung berhadapan di meja hijau guna menguji substansi pokok perkara apabila merasa memiliki keyakinan penuh atas tuduhannya.
ADVERTISEMENT
Langkah menempuh jalur praperadilan dinilai hanya akan memperpanjang proses hukum dan menunda penyelesaian sengketa tuduhan tersebut.
"Ya kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di pokok persidangan itu diikuti, tidak malah praperadilan, biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai," kata Joko Widodo.
Mantan Kepala Negara itu membenarkan pandangan bahwa pengajuan praperadilan tersebut terkesan sebagai upaya mengulur-ulur waktu.
Ia menyarankan agar pihak yang menuduhnya segera membawa dan membuka seluruh bukti keabsahan dokumen di hadapan majelis hakim persidangan utama.
"Ya untuk apa, kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa saja buktinya. Masuk pokok perkara di persidangan, mestinya," kata Joko Widodo.
Sementara itu persidangan awal permohonan praperadilan Dokter Tifa resmi dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penasihat hukum pemohon menuding pihak kejaksaan telah melakukan tindakan unprosedural dalam memproses kembali berkas perkara pascanaskah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum pemohon mendesak majelis hakim agar membatalkan proses penuntutan yang dinilai menafsirkan aturan hukum secara sepihak.
"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum," kata Abdullah Alkatiri.
Pihak pemohon turut menuntut pemulihan nama baik serta penghapusan seluruh penetapan status hukum yang melekat pada Dokter Tifa.
Tim hukum menegaskan bahwa status kedudukan kliennya harus dikembalikan secara bersih tanpa beban tuduhan tindak pidana.
"Menyatakan bahwa status hukum Pemohon, Tifauzia Tyassuma, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," kata Abdullah Alkatiri.
Pengacara pemohon meminta kejaksaan menempuh jalur perlawanan hukum formal ke tingkat Pengadilan Tinggi ketimbang menerbitkan perbaikan berkas secara mandiri.
"Menyatakan penetapan status Pemohon sebagai tersangka adalah melawan hukum," kata Wirawan Adnan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok