Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memaparkan sejumlah poin utama dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pada persidangan yang berlangsung Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut bahwa apabila dirinya nantinya dinyatakan bersalah, maka perkara tersebut menurutnya merupakan kasus yang dipaksakan dan dibangun melalui tuduhan yang terus diperbesar sejak awal penanganan.
Menurut Nadiem, rangkaian proses yang terjadi dalam perkara tersebut memiliki banyak kejanggalan yang belum pernah ditemuinya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia bahkan mengklaim kasus yang menimpanya sebagai salah satu perkara korupsi paling tidak lazim sepanjang sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Nadiem berpendapat tuduhan yang diarahkan kepadanya justru berkaitan dengan kebijakan yang menurutnya bertujuan melakukan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Dalam pleidoinya, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil selama menjabat dilakukan untuk menghemat keuangan negara, namun pada akhirnya justru menjadi dasar yang menyeret dirinya ke proses pidana.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembelaan yang disampaikan Nadiem untuk membantah berbagai dakwaan yang ditujukan kepadanya selama persidangan berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok