Berita, Nasional

Merasa Dizalimi Kasus Ijazah Jokowi Gus Nur Siapkan Gugatan Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Repelita.id

17 August 2026 22:24 WIB

Merasa Dizalimi Kasus Ijazah Jokowi Gus Nur Siapkan Gugatan Ganti Rugi Triliunan Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur kembali angkat bicara terkait rentetan tekanan hukum serta beban mental yang dihadapinya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah menghirup udara bebas, penceramah tersebut kini tengah mengkaji opsi melayangkan gugatan hukum baru dengan tuntutan ganti rugi bernilai triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

Gus Nur sebelumnya pernah dijatuhi vonis pidana dalam perkara tuduhan berita bohong serta ujaran kebencian menyangkut ijazah Jokowi.

Pengadilan Negeri Surakarta sempat memvonisnya enam tahun penjara pada April 2023 sebelum akhirnya dipangkas menjadi empat tahun di tingkat banding.

Masa hukuman tersebut berakhir lebih awal usai dirinya menerima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

Mengingat kembali masa kepemimpinan Jokowi, Gus Nur menyatakan bahwa aksi kritisnya kala itu berujung pada pengerahan perkara hukum di pelbagai daerah seperti Malang, Palu, Surabaya, Solo, hingga Jakarta.

"Selama 10 tahun dua periode kepemimpinan Pak Jokowi, saya merasa sangat dizalimi dan dikriminalisasi. Waktu itu saya merasa termasuk yang paling keras menyuarakan kritik," kata Gus Nur dalam tayangan YouTube Gus Nur 13 Official.

Tak hanya jeratan hukum, Gus Nur membeberkan adanya tekanan psikis berupa pembatalan serta pemboikotan agenda ceramahnya di sejumlah kota hingga luar negeri seperti Padang, Yogyakarta, Hongkong, dan Australia.

Dampak dari stigma negatif tersebut juga menyasar rencana pembangunan sarana keagamaan yang digagasnya di Malang serta Besuki.

"Rencana membangun pesantren tahfidz Quran gratis direcokin dan dibatalkan. Bahkan pesantren yang kami kelola di Palu terpaksa direlakan untuk dikelola pihak lain karena proses hukum," ungkap dia.

Gus Nur menegaskan kembali bahwa dokumen fisik ijazah asli milik Jokowi tidak pernah ditunjukkan di muka persidangan hingga dirinya selesai menjalani masa tahanan.

Ketiadaan kejelasan status hukum yang berkekuatan hukum tetap mendorong dirinya bersama tim pengacara untuk menyiapkan langkah perdata maupun pidana.

Isu tuntutan ganti rugi bernilai fantastis tersebut diakui bukan untuk kepentingan materiil pribadi melainkan demi kegiatan sosial.

"Ini bukan soal uang atau mata duitan. Kalaupun nanti ada ganti rugi yang dikabulkan, saya sudah bernazar untuk mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk program sosial, seperti pembangunan rumah gratis untuk rakyat," ujar Gus Nur.

Seluruh teknis pelaksanaan upaya hukum diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum guna memperoleh kepastian serta memberi efek jera atas diskriminasi yang dirasakannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung