Repelita Jakarta - Tokoh pendidikan nasional yang juga aktif sebagai pendidik, Mercy Siombing, mendadak menjadi sorotan publik luas setelah melayangkan gugatan hukum administratif terkait dokumen riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Upaya hukum yang ditempuhnya di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut justru berbuntut panjang dan mendatangkan berbagai teror hingga ancaman serius bagi keselamatan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai adanya teror dan ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh Mercy Siombing melalui laporan rekan-rekan sejawatnya sesama advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Maranata pada hari Sabtu pekan kemarin.
Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa beberapa oknum tak dikenal melontarkan makian kasar hingga ancaman pembunuhan yang disebarkan secara terbuka melalui berbagai platform media sosial tanpa diketahui secara pasti apakah akun-akun tersebut merupakan akun asli atau palsu.
Bahkan, terdapat komentar bernada ancaman pembunuhan yang membuat dirinya merasa terkejut serta heran atas respons ekstrem dari sebagian warganet yang diduga tidak memahami duduk perkara secara utuh.
Selain di media sosial, teror juga dikirimkan langsung ke nomor telepon pribadi Mercy Siombing melalui pesan singkat WhatsApp berisi cacian kasar yang menggunakan sebutan alat kelamin serta bahasa yang sama sekali tidak pantas dilontarkan.
Menanggapi berbagai teror dan ancaman fisik tersebut, narasumber Mercy Siombing menyatakan sikap pribadinya untuk memilih tetap tenang serta memaafkan pihak-pihak yang mungkin bertindak atas dasar ketidaktahuan maupun kesalahpahaman informasi.
Meski demikian, tim kuasa hukum dari LBH Maranata telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan berbagai bentuk ancaman tersebut kepada penegak hukum karena dinilai telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gugatan administratif yang diajukan oleh Mercy Siombing ke Pengadilan Tata Usaha Negara berfokus pada keabsahan dokumen surat keterangan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Ia menilai terdapat kejanggalan administratif yang cukup mencolok pada dokumen tersebut, di mana kolom nama ayah kandung yakni Joko Widodo dibuka secara transparan, sementara kolom nama ibu kandung justru ditutup dengan warna hitam atau disensor secara asimetris.
Pernyataan spontan yang sempat ia lontarkan sebelumnya mengenai sensor pada kolom nama ibu kandung tersebut murni didasarkan pada aturan Permendikbud mengenai kesetaraan informasi data pribadi, dan sama sekali tidak bermaksud menyerang ranah pribadi pihak keluarga manapun.
Melalui kanal YouTube Forum Aktual, Mercy Siombing menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil murni bersifat administratif dan bertujuan untuk menegakkan standar etika, moral, serta integritas dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dapat membuka kejelasan dokumen persyaratan secara transparan demi terciptanya kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok