Berita, Nasional

Meutya Hafid: Komdigi Tak Akan Gugat Amien Rais, Cukup Take Down Video

Repelita.id

03 May 2026 22:59 WIB

Meutya Hafid: Komdigi Tak Akan Gugat Amien Rais, Cukup Take Down Video
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan take down terhadap video Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Soal gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, Meutya membantah keras karena hal tersebut tidak benar adanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi melakukan take down juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi," ujar Meutya dalam keterangan pers pada Minggu (3/5/2026).

Ia buka suara untuk meluruskan narasi yang menyebut pihaknya akan melakukan gugatan terhadap Amien Rais.

"Tentu yang akan kita lakukan ini kan ada beberapa media yang bukan media ya mungkin saya nggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi," ungkapnya tegas.

Diberitakan sebelumnya, Meutya Hafid menegaskan bahwa tuduhan Amien Rais yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.

Tuduhan tersebut juga dinilai mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian yang berbahaya bagi persatuan bangsa.

Pemerintah menilai konten video tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat Indonesia.

Pihak Komdigi telah mengidentifikasi video yang beredar luas di media sosial sejak pertama kali diunggah.

Menurut Meutya, isi video tersebut memuat serangan personal terhadap kepala negara dan sama sekali tidak memiliki dasar fakta.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya pada Jumat (1/5/2026) lalu.

Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video Amien Rais merupakan bentuk provokasi berbahaya.

Narasi tersebut dinilai berpotensi memecah belah persatuan bangsa yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat dan produktif.

Ruang digital bukanlah sarana untuk penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat seseorang.

Kebijakan take down yang dilakukan Komdigi merupakan langkah cepat untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung