Berita, Nasional

MK Harus Bayar Utang Dosa Paman Utsman Jabatan Wapres Gibran Diprediksi Berakhir Buruk

Repelita.id

26 September 2026 20:28 WIB

MK Harus Bayar Utang Dosa Paman Utsman Jabatan Wapres Gibran Diprediksi Berakhir Buruk
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi saat ini dianggap memunculkan spekulasi besar mengenai arah penegakan konstitusi di Indonesia.

Langkah lembaga hukum tersebut dalam menerbitkan Peraturan MKMK Tahun 2026 terkait tata cara menggugat syarat pendidikan menuai perhatian luas.

ADVERTISEMENT

Informasi penting ini diulas secara mendalam melalui tayangan video di kanal YouTube Bang Edy Channel pada Sabtu, 26 September 2026.

Dalam tayangan tersebut, dibahas asumsi bahwa MK ingin bayar utang atas dosanya ketika masih dipimpin oleh paman Utsman.

Dosa masa lalu yang dimaksud berkaitan erat dengan terbitnya putusan nomor 90 yang meloloskan syarat usia pencalonan.

Rentetan persidangan yang sedang berjalan saat ini diprediksi kuat sepertinya akan berakhir buruk buat Gibran.

Langkah hukum ini dipicu oleh adanya gerakan dari FPPNI atau Forum Pengaliran Prajurit TNI yang membuat surat pernyataan.

Mereka mengajukan tuntutan lima poin agar proses hukum di lembaga peradilan tersebut berjalan secara transparan.

Perkara ini juga didukung oleh sejumlah tokoh yang bukan nama-nama kaleng-kaleng di panggung nasional.

Jika tuntutan dipenuhi, narasumber menyatakan bahwa Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan, bukan diturunkan di tengah jalan.

Hal tersebut diibaratkan seperti orang Islam salat harus wudu, kalau wudunya kita wudu tapi enggak sah, maka salatnya enggak sah juga.

Oleh sebab itu, syarat pendidikan yang bermasalah membuat pencalonan wakil presiden tersebut dinilai tidak sah sejak awal.

Di sisi lain, publik atau orang luar diprediksi akan mempertanyakan urgensi kasus ini karena yang bersangkutan sudah berkuasa.

Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menganggap lembaga tersebut tidak berwenang dan memilih untuk tidak ikut menggugat.

Beliau memberikan alasan tegas yaitu saya enggak mau ikut karena saya sudah menerima kemenangan di H serta tidak memiliki motivasi lain.

Persoalan ini juga menyeret perbincangan mengenai keaslian dokumen kelulusan milik presiden terdahulu di ranah publik.

Informasi dari orang sangat dalam menyebutkan bahwa pihak Prabowo diam-diam ikut mendorong isu tersebut maju ke pengadilan.

Langkah hukum tersebut diambil karena pembuktian mengenai berita bohong atau fitnah harus memiliki dokumen pembanding di persidangan.

Meski demikian, misteri dokumen kelulusan milik Gibran dinilai jauh lebih menakutkan bagi masa depan keluarga tersebut.

Penelusuran dokumen hingga ke Australia semakin memperjelas bahwa pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden ini sangat bermasalah.

Apabila keputusan diskualifikasi benar-benar dijatuhkan pada akhir September, maka yang bersangkutan otomatis harus mundur.

Kondisi politik ini diprediksi akan menjadi jalan keluar yang manis serta elegan bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Prabowo untuk melepaskan beban politik titipan dari masa lalu.

Presiden terpilih diharapkan bisa bertindak tegas memerintahkan aparat jika terjadi gejolak perlawanan di jalanan.

Prabowo selanjutnya harus memilih sosok wakil presiden baru yang tidak hanya sekadar representasi politik semata.

Figur baru yang ditunjuk wajib memiliki chemistry kuat agar dapat bekerja sama dengan baik dalam pemerintahan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung