Repelita [Jakarta] - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan bakal membacakan putusan terkait uji materiil atas program Makan Bergizi Gratis.
Pembacaan penetapan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno lembaga peradilan tersebut pada Kamis (30/7/2026) mulai jam 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini menyasar regulasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur APBN Tahun Anggaran 2026.
Tercatat ada tiga berkas perkara yang menguji pengalokasian dana program pemerintah tersebut.
Perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, serta 40/PUU-XXIV/2026.
Berkas permohonan nomor 55 diajukan seorang tenaga pengajar honorer asal Karawang bernama Reza Sudrajat.
Guru di salah satu SMP negeri tersebut mempersoalkan pengalihan dana pendidikan untuk membiayai program makan tersebut.
Sementara itu permohonan bernomor 40 dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Sa’ed.
Ia menilai keterbatasan sarana pendidikan yang dialaminya terjadi akibat pengalokasian pos anggaran pendidikan ke program MBG.
Gugatan lainnya bernomor 52 disampaikan oleh akademisi perguruan tinggi bernama Felix Rega.
Dosen tersebut mengeluhkan hak kesejahteraannya yang belum terpenuhi di tengah besarnya porsi anggaran pendidikan untuk program MBG.
Majelis hakim lantas menggabungkan tahapan persidangan dari ketiga pemohon tersebut sejak 11 Maret 2026 lalu.
Langkah penggabungan diambil lantaran seluruh gugatan menguji materiil serta pokok permasalahan norma yang serupa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok