Berita, Nasional

MK Tak Temukan Ijazah Gibran, PKB Usul Pansus DPR Selidiki Peluang Pemakzulan

Repelita.id

09 October 2026 21:20 WIB

MK Tak Temukan Ijazah Gibran, PKB Usul Pansus DPR Selidiki Peluang Pemakzulan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti fisik ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka.

Temuan tersebut memicu Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo melontarkan wacana pembentukan panitia khusus penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Langkah politik itu dinilai bisa berujung pada proses pemakzulan apabila pansus sukses membuktikan ketidakadaan dokumen pendidikan tersebut secara telak.

Pernyataan itu disampaikan Eka Widodo kepada awak media pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026 dalam merespons dinamika ketatanegaraan terkini.

Putusan Mahkamah Konstitusi memang wajib dihormati oleh seluruh elemen negara namun pertimbangannya harus dibaca secara utuh menyeluruh.

Apabila masih terdapat persoalan faktual yang perlu dipastikan maka lembaga berwenang wajib melakukan verifikasi secara objektif dan transparan.

UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau kehilangan syarat jabatan publik.

Pihaknya turut menyinggung Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur rinci peran DPR dalam menyatakan pendapat sebelum diproses lembaga peradilan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk memeriksa serta memutus pendapat parlemen sebelum tahapan lanjutan diserahkan kepada MPR RI.

Apabila ditemukan bukti kuat dan persoalan konstitusional mendesak maka DPR memiliki instrumen pengawasan lewat pembentukan panitia khusus.

Panitia khusus tersebut dipandang perlu apabila hendak melakukan penyelidikan mendalam secara menyeluruh terhadap keabsahan dokumen bersangkutan.

Tugas utama pansus nantinya dipastikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar syarat benar-benar ada serta bagaimana prosedur penyetaraannya harus dibuktikan tanpa asumsi.

Jika hasil kerja pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada maka DPR dapat merekomendasikan perkara itu ke MK lalu diserahkan ke MPR.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Meskipun gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan menyelesaikan pendidikan luar negeri.

Dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan melainkan hanya kehadiran dalam perkuliahan semata.

Namun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI.

Penilaian keabsahan syarat administratif capres dan cawapres secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan penuh.

Perihal fakta tidak adanya ijazah atau diploma luar negeri diserahkan kepada institusi berwenang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung