Berita, Nasional

MK Ubah Aturan: Pimpinan KPK Cukup Dinonaktifkan, Tak Perlu Lepas Jabatan

Repelita.id

29 April 2026 19:25 WIB

MK Ubah Aturan: Pimpinan KPK Cukup Dinonaktifkan, Tak Perlu Lepas Jabatan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026.

Lewat putusan ini, MK menyatakan bahwa seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya secara permanen, cukup dengan dinonaktifkan sementara dari posisi lamanya.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Mahkamah juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j undang-undang yang sama menjadi frasa "nonaktif dari" dengan pertimbangan yang serupa.

Sidang uji materi yang terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh tiga pemohon bernama Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan pada 25 Februari 2026, Syamsul menjelaskan bahwa frasa "melepaskan" dan "selama menjadi anggota" selama ini menimbulkan penafsiran ganda di tengah masyarakat.

Para pemohon menilai frasa tersebut membuka peluang lebar bagi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif untuk menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Mereka juga menyinggung pasal 29 huruf j yang dinilai tidak tegas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah.

Namun Mahkamah memiliki pandangan berbeda dalam pertimbangan putusannya karena menilai KPK merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang dengan masa jabatan pimpinan yang terbatas secara periodisasi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata hakim MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.

MK juga menilai sistem hukum Indonesia saat ini telah mengakomodasi tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang diatur masing-masing institusi secara proporsional.

"Jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan," kata Guntur.

"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum," imbuhnya.

Mahkamah menegaskan bahwa frasa "nonaktif" dimaknai sebagai tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan profesi dari instansi asal selama yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung