Berita, Hukum

Modus Deposito Fiktif Rp28 Miliar Terbongkar, Eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat

Repelita.id

23 April 2026 18:09 WIB

Modus Deposito Fiktif Rp28 Miliar Terbongkar, Eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat
Foto: Istimewa

Repelita Labuhanbatu - Andi Hakim Febriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai Rp28 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Sumatera Utara setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan menemukan alat bukti yang cukup kuat.

ADVERTISEMENT

Sejak tahun 2014, pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menyimpan uang jemaatnya di Bank BNI dalam bentuk tabungan konvensional.

Kemudian pada tahun 2019, Andi Hakim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada para pengurus gereja.

Andi Hakim menjanjikan bunga hingga 8 persen yang jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito biasa yang hanya berkisar 3 hingga 4 persen.

Tergiur dengan iming-iming bunga tinggi, Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara memutuskan untuk menginvestasikan uangnya di produk investasi tersebut.

Penyimpanan dana dilakukan secara bertahap mulai dari Rp2 miliar hingga total akhirnya mencapai angka fantastis Rp28 miliar.

Proses investasi dilakukan dengan cara penarikan saldo dari rekening tabungan koperasi yang kemudian dipindahkan ke deposito.

Penarikan uang dilakukan dengan menggunakan formulir penarikan yang diantar langsung dan diterima oleh Andi Hakim selaku Kepala Kantor Kas.

Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang KYM mengungkapkan bahwa sebagai bukti investasi, Andi memberikan bilyet deposito.

Bilyet tersebut ditandatangani oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat yang membawahi Kantor Kas BNI Aek Nabara.

Selama masa investasi, pihak gereja mendapatkan bunga 8 persen yang rutin ditransfer ke rekening koperasi setiap bulan tanpa kendala.

"Total bunga deposito yang sudah kami terima sekitar Rp3 miliar," kata Natalia yang juga menjabat sebagai Bendahara Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara.

Pada Desember 2025, pengurus koperasi mengajukan pencairan deposito yang sudah jatuh tempo sebesar Rp10 miliar untuk keperluan operasional.

Andi Hakim menyanggupi permintaan pencairan tersebut dan berjanji akan memprosesnya sesegera mungkin.

Memasuki Januari 2026, Natalia kembali mengingatkan Andi soal pencairan dana yang sudah jatuh tempo tersebut.

Andi kemudian datang ke kantor koperasi dan meminta semua bilyet deposito dengan alasan akan memperbaharui dokumen.

Natalia pun menyerahkan semua bilyet deposito tanpa curiga karena percaya pada Andi sebagai pegawai bank terpercaya.

"Itu terakhir kali kami bertemu. Setelah itu, kami hanya komunikasi melalui telepon," ujar Natalia mengenang momen terakhir bertemu tersangka.

Pada tanggal 23 Februari 2026, Natalia kembali mengontak Andi yang mengaku sedang sakit dan berjanji akan menemuinya keesokan harinya.

Namun pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, Kepala Cabang BNI Rantauprapat beserta wakilnya datang menemui Natalia tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kedatangan mereka rupanya hendak mengabarkan kabar buruk bahwa per hari itu Andi Hakim Febriansyah bukan lagi pegawai Bank BNI.

Lebih mengejutkan lagi, sang kepala cabang juga mengatakan bahwa "Deposito yang kalian ikuti, deposito investment itu, bukan produk BNI".

Mendengar penjelasan tersebut, Natalia sontak terkejut hebat hingga tidak sadarkan diri karena menyadari uang Rp28 miliar telah lenyap.

Mantan Pastor Gereja Katolik Paroki Aek Nabara RP Nasarius Rumairi Marilalan SX menjelaskan komposisi dana yang hilang tersebut.

Dana Rp28 miliar itu terdiri atas uang persembahan jemaat, uang kas gereja tingkat paroki dan tingkat stasi, serta uang koperasi.

Uang koperasi itu merupakan simpanan anggota yang sudah didirikan selama lebih dari 40 tahun dan milik lebih dari 1.900 jemaat.

Pastor Gereja Katolik Aek Nabara Amandus Rejino Santoso SX menyebut sebagian besar anggota koperasi adalah petani kecil sederhana.

Selama ini gereja selalu mengedukasi jemaat supaya menabung untuk masa depan dan pendidikan anak-anak mereka dengan aturan minimal Rp10 ribu.

Setelah kasus ini dilaporkan oleh pimpinan BNI Rantauprapat bernama Muhammad Camel pada 26 Februari 2026, Andi sempat melarikan diri ke Australia bersama istri.

Namun akhirnya ia kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri kepada petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 13 Maret 2026, Andi Hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang panjang.

Penangkapan terhadap Andi Hakim bersama istrinya Camelia Rosa dilakukan pada 30 Maret 2026 di Bandara Internasional Kualanamu.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pihaknya akan mengembalikan dana milik nasabah KCP Aek Nabara secara penuh.

Kepastian itu disampaikan saat bertemu dengan Suster Natalia Situmorang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Pertemuan penting tersebut diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk perhatian DPR terhadap kasus ini.

Putrama Wahju menegaskan pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai yang dimiliki Credit Union Paroki Aek Nabara.

"Paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujarnya.

Kepada polisi, Andi Hakim mengaku hanya menggunakan Rp7 miliar dari total Rp28 miliar uang gereja untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut antara lain digunakan Andi untuk membangun pusat olahraga dan kebugaran, kebun binatang mini, serta kafe mewah.

Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk menelusuri aliran uang dan melihat siapa saja yang terlibat.

Pastor Rejino menyebut pihak gereja sudah bertemu tujuh kali untuk mediasi dengan BNI namun belum menghasilkan kesepakatan final.

Pihak gereja meminta pemulihan semua kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.

"Hingga saat ini, pihak bank sudah mentransfer Rp7 miliar ke rekening koperasi. Kami belum menyentuh uang itu karena belum ada penjelasan itu uang apa," kata Rejino.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan proses pengembalian dana sisa Rp21 miliar dijadwalkan rampung dalam pekan ini.

BNI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut kepada pihak gereja sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Selain pengembalian dana, BNI juga akan menempuh langkah hukum administratif dengan menyusun perjanjian resmi bersama pihak gereja.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung