Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, resmi melaporkan Saiful Mujani ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026 atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.
Noor Azhari menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani telah melampaui batas kritik dan mengarah pada provokasi terbuka kepada publik untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
ADVERTISEMENT
Ini bukan lagi kritik, tapi sudah masuk wilayah berbahaya yakni menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara inkonstitusional yang tidak bisa ditoleransi, tegas Noor.
Ia memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh diseret ke praktik jalan pintas yang bertentangan dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Setiap upaya mengganti kepemimpinan nasional hanya sah jika melalui mekanisme resmi yang telah diatur negara, bukan melalui tekanan massa di jalanan.
Jangan coba-coba menggiring rakyat ke tekanan jalanan untuk melengserkan Presiden karena negara ini punya konstitusi, bukan hukum rimba, ujar Noor Azhari.
Laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube Sociocorner dalam acara Halal Bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang tayang pada 31 Maret 2026.
Dalam laporannya, MPSI turut menyertakan transkrip lengkap pernyataan Saiful yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ajakan inkonstitusional kepada masyarakat luas.
Menurut Noor, pernyataan Saiful Mujani berpotensi serius mengganggu stabilitas nasional, memicu kegaduhan publik, hingga membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pernyataan itu jelas mengarah pada mobilisasi massa untuk menekan dan menjatuhkan pemerintahan yang sah, ini bukan demokrasi melainkan provokasi, katanya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian Presiden melalui jalur DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
Jika ada pihak yang mendorong mekanisme itu diganti dengan tekanan massa, maka itu bukan hanya inkonstitusional tapi sudah masuk kategori tindakan melawan hukum yang serius, tandas Noor.
Dalam laporannya, ia menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait makar, penghasutan, hingga penyebaran hasutan melalui media.
Semua bukti sudah kami serahkan dan kami minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk segera bertindak tegas, termasuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ujarnya.
Noor menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan menjaga agar demokrasi tidak disalahgunakan menjadi alat untuk menggulingkan kekuasaan secara liar.
Demokrasi itu ada batasnya, kalau sudah melewati batas itu maka Polri wajib hadir dan bertindak karena tidak boleh ada siapapun yang seenaknya merusak tatanan demokrasi, pungkas Noor Azhari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok