Berita, Nasional

MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP

Repelita.id

30 July 2026 14:10 WIB

MUI sebut istilah LGBT terlalu halus dan kaburkan makna, perlu diganti dengan LGSP
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah LGBT sebagai penghalusan bahasa yang mengaburkan makna perilaku menyimpang.

Penggunaan kata Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dianggap menyamarkan perbuatan yang berseberangan dengan nilai moral masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah tegas, lembaga keagamaan tersebut mengusulkan perubahan istilah menjadi LGSP yang berarti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Perubahan sebutan ini ditujukan agar publik kembali memahami bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh aturan hukum maupun norma agama.

Penggunaan sebutan yang cenderung halus dinilai berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah kehidupan sosial.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menegaskan bahwa penamaan LGSP bertujuan mempertegas adanya pelanggaran terhadap aturan agama dan undang-undang.

Ia turut mengingatkan bahaya pembiaran pergeseran makna yang dapat membuat tindakan tidak bermoral dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Prof. Niam menyampaikan bahwa fatwa tidak sekadar penentu hukum normatif, melainkan pendorong perubahan sosial serta peningkat kesadaran publik.

Lembaga ini bahkan tengah merancang naskah akademik serta usulan RUU Anti-LGSP untuk diserahkan kepada parlemen dan pemerintah.

"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof. Niam dalam siaran pers.

Langkah pengajuan regulasi baru ini menjadi manifestasi dari fungsi perlindungan umat guna membentengi masyarakat dari kerusakan moral.

Upaya ini berkaca pada kesuksesan fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil disahkan menjadi produk undang-undang.

"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung