Berita, Nasional

MUI: Tenggang Rasa Kunci Selesaikan Polemik Warung Babi di Sukoharjo

Repelita.id

30 April 2026 20:24 WIB

MUI: Tenggang Rasa Kunci Selesaikan Polemik Warung Babi di Sukoharjo
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, ikut menanggapi polemik berkepanjangan terkait keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Hingga saat ini, kisruh sosial yang dipicu oleh keberadaan warung tersebut dilaporkan masih belum menemukan titik temu antara pemilik usaha dan warga setempat.

ADVERTISEMENT

Kiai Cholil mengatakan bahwa persoalan semacam ini sejatinya dapat ditanggulangi sejak dini, asalkan pebisnis yang memiliki warung tersebut memiliki rasa tenggang rasa dengan masyarakat sekitar.

"Ya, ini berkenaan dengan kearifan lokal dan tenggang rasa sebagai warga negara. Artinya, di mana mayoritas orang-orang muslim yang pasti tidak ingin mengonsumsi yang haram, maka kita harus tahu pun yang bisnis jangan di tengah-tengah itu, untuk menjaga kondusivitasnya," kata Kiai Cholil kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

"Tentu barangkali, 'Oh, ini saya enggak menjual kepada muslim,' tapi kan ada tenggang rasa," ujarnya melanjutkan penjelasannya.

Cholil menegaskan bahwa persoalan ini sepatutnya dikembalikan ke nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat setempat.

Sebab, warung tersebut berdiri di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang mayoritas beragama Islam, sehingga kerukunan antarwarga harus tetap dikedepankan.

"Di sini sebenarnya kembali kepada kearifan lokal kita. Kembali kepada rasa kita ingin hidup kebersamaan. Yang mau makan babi, yang mau jual babi, kita tidak melarang karena itu diperbolehkan secara nasional oleh hukum nasional kita, hukum positif kita. Tetapi tenggang rasa itu penting, ya," tegasnya kepada wartawan.

Namun demikian, Cholil juga meminta masyarakat setempat yang menolak kehadiran warung tersebut untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan kepala dingin.

Ia berharap penolakan dilakukan tanpa tindakan anarkis atau kekerasan yang dapat merusak tatanan sosial desa.

"Dan kami berharap masyarakat yang menolak pun juga dilakukan secara konstitusional. Jangan sampai melakukan kekerasan, jangan sampai berlaku destruktif," imbaunya kepada kedua belah pihak.

Cholil pun menilai bahwa kasus polemik warung babi ini dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi pemerintah daerah setempat.

Ia pun meminta para pemangku kepentingan untuk lebih selektif dan bijaksana dalam memberikan izin usaha ke depannya.

Pemerintah harus lebih cermat dalam memberikan izin bagi warung-warung yang berpotensi memicu gesekan sosial di lingkungan tertentu.

"Tentu saya berharap pemerintah bisa mengatur ini, jangan memberi izin. Ini kadang-kadang izin kan memicu. Merasa sah karena diberi izin, kemudian masyarakat menolaknya. Saya minta kearifan pemerintah," tutur Cholil dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa meskipun terkadang tidak ada aturan tertulis yang melarang secara spesifik, pertimbangan sosial harus tetap diutamakan.

Tujuannya adalah demi menjaga perasaan masyarakat sekitar yang hidup dalam kesehariannya berdampingan dengan tempat usaha tersebut.

"Meskipun tidak ada mungkin peraturan tertulis, ada kearifan lokal yang menjadi pertimbangan dalam memberi izin dalam hal orang bisnis halal, bisnis yang itu melukai perasaan yang lain atau merasa tidak enak dengan kondisi masyarakat sekitarnya," pungkas Kiai Cholil mengakhiri pernyataannya.

Warung Mi dan Babi Tepi Sawah mulai beroperasi sekitar bulan Maret 2026, menarik perhatian publik sejak awal pendiriannya.

Tempat makan ini sempat viral di media sosial karena konsepnya yang tidak biasa, yakni berlokasi di area persawahan yang asri.

Warung ini juga dilengkapi dengan kolam pancing di tengah area makannya, menambah daya tarik tersendiri bagi pengunjung.

Menu yang ditawarkan oleh warung tersebut meliputi mi babi, yamie, bakso babi tenggiri, nasi campur babi, hingga babi panggang crispy.

Harga yang ditawarkan disebut relatif terjangkau bagi kalangan masyarakat umum dari berbagai latar belakang.

Namun dalam beberapa pekan terakhir, perhatian publik justru tertuju pada polemik sosial yang muncul, bukan pada sisi kuliner atau konsep bangunannya.

Mayoritas warga Desa Parangjoro yang berada di kawasan dengan penduduk muslim dominan menyatakan keberatan atas keberadaan warung non-halal tersebut.

Ketua RW 10 Parangjoro, Bandowi, bersama perwakilan warga setempat meminta pemilik untuk mengubah konsep usaha menjadi sepenuhnya halal.

Jika pemilik tidak bersedia mengubah konsep, warga mendesak agar izin usaha yang telah dikeluarkan oleh pemerintah desa ditinjau ulang.

Lokasi warung dinilai oleh warga terlalu berdekatan dengan sejumlah masjid sehingga menimbulkan keresahan di kalangan jamaah dan masyarakat sekitar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung