Berita, Nasional

Muslim Arbi Desak Bareskrim Polri Periksa Mantan Presiden Jokowi Terkait Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Repelita.id

04 November 2026 15:19 WIB

Muslim Arbi Desak Bareskrim Polri Periksa Mantan Presiden Jokowi Terkait Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Penetapan status hukum terhadap mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Listyo Sigit Prabowo dalam skandal intersepsi komunikasi siber memicu desakan baru terkait arah pengembangan penyidikan di Korps Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

Langkah penegakan hukum dari jajaran tim penyidik kepolisian dituntut untuk tidak berhenti pada lingkaran internal para jenderal perwira tinggi yang kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Aparat penegak hukum didesak untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh guna mendalami indikasi keterlibatan aktor intelektual lain di luar struktur institusi kepolisian negara.

Tuntutan mengenai perluasan pemeriksaan perkara siber ini secara langsung disampaikan oleh seorang pengamat politik dan hukum nasional bernama Muslim Arbi kepada awak media.

Pernyataan resmi seputar evaluasi penanganan skandal keamanan komunikasi ini disampaikan oleh sang analis kebangsaan pada hari Rabu tanggal 4 November 2026.

Ulasan paragraf pertama dari pernyataan yang disampaikan oleh Muslim Arbi tertulis persis seperti berikut:

"Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,"

Menurutnya, penelusuran rekam jejak digital serta catatan akses komunikasi elektronik menjadi hal krusial yang wajib dibongkar secara transparan oleh jajaran tim penyidik.

Langkah tersebut dinilai penting guna memetakan alur aliran informasi mulai dari pihak penggagas, pemberi perintah operasi, hingga pihak yang menerima keuntungan dari data rahasia.

Desakan pemeriksaan itu mengemuka pasca-adanya pengumuman penetapan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka utama skandal intersepsi ilegal pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Ketiga perwira tinggi yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Muslim Arbi menilai bahwa berdasarkan logika struktur keorganisasian serta mekanisme rantai komando kedinasan, pembongkaran perkara siber ini wajib menyisir hingga ke akar persoalan.

Ulasan paragraf kedua dari analisis kepemimpinan serta kedekatan historis personal elit birokrasi tersebut tertulis asli berbunyi:

"Penyidik juga harus mencari tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan siapa operasi tersebut dijalankan,"

Ia secara khusus menyoroti hubungan karier panjang antara Listyo Sigit dengan mantan Presiden Jokowi yang telah terjalin lama sejak masa penugasan kedinasan di wilayah Solo.

Kedekatan historis tersebut dinilai menjadi indikator relevan yang patut didalami oleh tim penyidik siber melalui pembuktian bukti elektronik dan keterangan saksi ahli di persidangan.

Berdasarkan data operasional, aksi intersepsi jaringan komunikasi tanpa hak tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga tahun 2026.

Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon seluler milik Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara ke dalam sistem rahasia Lawful Interception Management System (LIMS).

Proses pemantauan digital tersebut dipastikan berjalan secara ilegal tanpa dilengkapi surat permohonan resmi serta tidak terkait proses penyidikan tindak pidana apa pun.

Selanjutnya, pada periode Oktober 2026, para tersangka diduga kuat mengeluarkan perintah taktis untuk menghapus berkas data digital hasil pemantauan guna menghilangkan jejak operasi.

Guna mengusut tuntas skandal siber ini, tim penyidik Bareskrim dilaporkan telah menyita belasan unit telepon genggam, gawai iPad, serta sejumlah media penyimpanan flashdisk sebagai barang bukti.

Ulasan paragraf ketiga dari pandangan hukum sang pengamat mengenai relevansi perluasan penyidikan di luar lingkaran internal kepolisian tertulis persis:

"Kedekatan historis tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan. Namun, jika penyidik menemukan bukti komunikasi, instruksi, atau koordinasi dengan pihak di luar kepolisian, informasi tersebut tentu relevan untuk ditelusuri,"

Cakupan dari target penyerangan siber ini disinyalir meluas hingga menyasar kalangan jajaran menteri kabinet, tokoh partai politik, media massa, aktivis LSM, hingga pelaku usaha nasional.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan masih terus mendalami motif utama di balik gerakan intersepsi sepihak yang mengguncang stabilitas internal elit pemerintahan tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi pasal pidana yang diterapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya indikasi ataupun pemenuhan unsur tindak pidana yang mengarah pada delik makar.

Para tersangka saat ini dijerat dengan ketentuan pidana khusus siber, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Baru mengenai intersepsi serta akses ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung