Berita, Nasional

Muslim Arbi: MK Harus Berani Anulir Putusan Nomor 90 Demi Akhiri Sejarah Kelam Politik KKN Rezim Jokowi

Repelita.id

26 September 2026 18:03 WIB

Muslim Arbi: MK Harus Berani Anulir Putusan Nomor 90 Demi Akhiri Sejarah Kelam Politik KKN Rezim Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menilai Mahkamah Konstitusi harus memiliki keberanian besar untuk segera menganulir Putusan Nomor 90.

Langkah tegas tersebut dipandang sangat krusial agar lembaga pengadilan konstitusi itu tidak terus-menerus dianggap membiarkan serta melegalisir berbagai bentuk kejahatan politik.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa sejarah kelam bangsa Indonesia selama satu dekade terakhir dipenuhi oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terstruktur dengan masif.

Kondisi buruk tersebut bermula sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada periode 2014 hingga 2024 yang membawa dampak keterpurukan mendalam bagi negara.

Warisan situasi politik penuh rekayasa itu bahkan masih terus berlanjut di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Menurut pandangannya, keterlibatan Mahkamah Konstitusi di masa kepemimpinan Anwar Usman dalam memuluskan jalan Gibran merupakan dosa konstitusional terbesar yang pernah terjadi.

Momentum gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta rekan-rekannya terkait persoalan ijazah kini menjadi kesempatan emas bagi lembaga tersebut untuk mengakhiri rantai KKN.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib segera membebaskan seluruh elemen negeri ini dari bayang-bayang politik nepotisme warisan rezim Joko Widodo sebelumnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinilai telah mempraktikkan serta menjadi operator utama dalam menjalankan skenario politik kekeluargaan demi meloloskan calon wakil presiden.

Oleh karena itu, argumen yang menyatakan bahwa putusan tersebut sudah final dan mengikat tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk membiarkan cacat hukum yang merusak bangsa.

Menanggapi pandangan Mahfud MD yang menyebut putusan itu bersifat final dan mengikat demi hukum, ia menilai sikap tersebut justru melegitimasi dugaan kejahatan administrasi.

Pernyataan dari mantan ketua lembaga tersebut seolah-olah berupaya membenarkan persoalan ijazah yang hingga kini belum pernah ditunjukkan secara transparan kepada publik luas.

Ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum yang terungkap secara jelas dalam proses persidangan pemeriksaan perkara Denny Indrayana semakin membongkar berbagai kejanggalan tersebut.

Pihaknya bersama elemen rakyat Indonesia secara tegas mendukung agar Mahkamah Konstitusi berani membuka kembali kasus ini demi mengembalikan kredibilitas hukum yang sempat lumpuh.

Ia mengingatkan bahwa pembelaan yang diberikan terhadap putusan bermasalah itu merupakan tindakan yang sangat keliru dan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum nasional.

Seluruh rangkaian penjelajakan hukum ini harus dibuka secara terang-benderang di hadapan masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang berupaya membela pelanggaran konstitusi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung