Berita, Hukum

Muslim Arbi Pertanyakan Mandeknya Kasus Bansos Herman Hery

Repelita.id

25 April 2026 12:03 WIB

Muslim Arbi Pertanyakan Mandeknya Kasus Bansos Herman Hery
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, secara terbuka mempertanyakan kemandekan proses penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret nama politikus PDI Perjuangan, Herman Hery.

Publik, menurut Muslim Arbi, memiliki hak mutlak untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menggeledah rumah Herman Hery.

ADVERTISEMENT

Komisi anti rasuah juga telah memeriksa yang bersangkutan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.

“Kasus ini jangan sampai menguap begitu saja. Kalau memang ada dugaan keterlibatan Herman Hery, maka harus dibuka secara terang-benderang. Jangan mandek di tengah jalan,” kata Muslim Arbi, Sabtu (25/4/2026).

Muslim Arbi menilai bahwa KPK semestinya menunjukkan komitmen sungguh-sungguh dalam menuntaskan perkara bansos yang sebelumnya menjadi konsumsi publik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap bansos Covid-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beberapa tahun silam.

“Kalau rumah sudah digeledah, sudah diperiksa, tentu publik bertanya hasilnya apa. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya dengan tegas.

Komisi Pemberantasan Korupsi memang pernah menggeledah rumah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyidikan di wilayah Jabodetabek.

“(Geledah rumah HH) kegiatan penyidikan di Jabodetabek berkaitan dengan penyidikan perkara Bansos Covid-19,” kata Tessa, Selasa (23/7/2024).

Penyidik akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat hasil signifikan dari penggeledahan tersebut, termasuk barang-barang yang disita.

“Seandainya nanti ada hasil dari penyidik kita akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita,” ujarnya pada kesempatan tersebut.

Sebelum penggeledahan rumah, Herman Hery juga pernah diperiksa KPK pada Jumat (30/4/2021) dan mengaku hanya memberikan klarifikasi.

“Ya biasa, ke KPK harus menghormati hukum. Jadi saya datang melakukan klarifikasi,” ujar Herman Hery saat keluar dari Gedung KPK kala itu.

Saat ini, Herman Hery diketahui masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tanpa ada kejelasan status hukumnya.

Muslim Arbi menegaskan bahwa KPK perlu membuka kembali secara serius kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.

“Kalau alat bukti cukup, siapapun harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan ada perlindungan politik dalam kasus bansos yang merugikan rakyat saat pandemi,” tegasnya di akhir pernyataan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung