Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa kecewa dan patah hati setelah dirinya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Meskipun tengah tertekan dengan perkara hukum yang membelitnya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyesali keputusannya untuk pernah bergabung ke dalam jajaran pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” tegas Nadiem dengan suara lirih.
Mantan bos Gojek itu menyebut bahwa pengabdiannya di pemerintahan merupakan pilihan yang diambil demi memberikan kontribusi nyata bagi masa depan dunia pendidikan Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak mungkin akan menolak amanah ketika saat itu dirinya diminta untuk masuk ke dalam kabinet.
Namun demikian, Nadiem tidak menutupi perasaan kecewanya terhadap proses hukum yang kini tengah menimpanya, bahkan mengaku sakit hati karena merasa pengabdiannya justru berakhir pada tuntutan pidana yang berat.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini,” jelas Nadiem dengan nada emosional.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019 hingga 2022.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar, maka harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita serta dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar serta Rp 4,8 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” pungkas jaksa di akhir sidang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok