Repelita Jakarta - Sorotan tajam tertuju pada lemahnya penegakan supremasi hukum di tanah air akibat pembiaran terhadap tindakan pemaksaan oleh kelompok non-aparatur pada hari Minggu tanggal 17 Mei.
Kondisi ini memicu kritik keras dari praktisi hukum yang menilai tata kelola keamanan nasional telah bergeser menjauh dari mandat konstitusi dasar.
ADVERTISEMENT
Negara dipandang lalai dalam memberikan garansi ketenteraman bagi masyarakat yang menghadapi intimidasi langsung di ruang publik.
"Justru saya miris berarti negara ini sudah abai, lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa warga negara agar mereka terlepas dari ancaman dari unsur manapun, entah unsur aparat negara apalagi non negara," tegas Ahmad Khozinudin selaku praktisi hukum.
Pengambilalihan kewenangan penegakan hukum oleh organisasi kemasyarakatan dinilai mencederai marwah institusi resmi yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Pemerintah dituntut mengembalikan perannya sebagai penengah tunggal yang sah dalam menyelesaikan segala bentuk sengketa antarwarga.
"Dan menurut saya ini yang harusnya tersinggung pertama kali adalah negara, karena apa fungsi negara yang menjadi mediator jika ada sengketa antar pihak. Bahkan fungsi negara yang menjadi alat penegakan hukum jika ada perselisihan hukum di antara para pihak itu dihilangkan, diambil alih," lanjut Ahmad Khozinudin dalam penjelasannya.
Ketegasan dari pucuk pimpinan pemerintahan sangat dinantikan publik guna memastikan tidak ada kekuatan organisasi yang berdiri di atas hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok