Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung secara terbuka membeberkan angka kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus skandal korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.
Jumlah kerugian negara akibat penyelewengan program strategis tersebut ditaksir mencapai angka fantastis hingga menembus kisaran sepuluh triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
Besaran nominal kerugian tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Keterangan resmi ihwal nilai kerugian negara itu disampaikan kepada awak media pada hari Selasa 29 September 2026.
Pengungkapan angka kerugian tersebut dilakukan sesaat setelah penyidik merampungkan pelimpahan para tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, Kurang lebih Rp 10 triliun.
Angka kerugian keuangan negara yang sangat besar itu didapatkan berdasarkan hasil audit investigatif resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Perhitungan komprehensif dari lembaga pengawas keuangan tersebut menjadi landasan hukum kuat dalam mengusut tuntas perkara rasuah program makan bergizi gratis.
Selain mengumumkan nilai kerugian negara, korps adhyaksa memastikan bahwa proses hukum perkara ini telah bergeser dari tahap penyidikan menuju penuntutan.
Berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil alias P21 oleh jaksa peneliti.
Kelengkapan berkas perkara ini menandakan bahwa proses peradilan segera bergulir dan disidangkan di muka pengadilan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Penyidikan mendalam terhadap kasus korupsi kakap ini telah didukung oleh berbagai macam alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Tim penyidik tercatat telah memeriksa ratusan orang saksi guna mengumpulkan petunjuk serta mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan.
Sepanjang proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memintai keterangan dari dua ratus tiga puluh tiga saksi serta empat orang ahli di bidangnya.
Pengumpulan alat bukti juga diperkuat dengan penyitaan dokumen surat, arsip penting, serta berbagai barang bukti relevan lainnya.
Sejumlah nama petinggi Badan Gizi Nasional turut terseret dan masuk dalam daftar panjang tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memimpin daftar tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Daftar tersangka lainnya mencakup Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta seorang yang disebut kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri.
Penyidik turut menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai salah satu pesakitan dalam mega skandal korupsi ini.
Dua tersangka terakhir dari unsur aparatur negara adalah Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional.
Pelimpahan seluruh tersangka dan barang bukti ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap kasus korupsi tata kelola anggaran periode 2025 sampai 2026. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok