Berita, Hukum

Oknum Polisi Aktif Terima Fee Proyek Rp16 Miliar, KPK Kembangkan Penyidikan Buntut OTT Bupati Bekasi

Repelita.id

17 April 2026 22:56 WIB

Oknum Polisi Aktif  Terima Fee Proyek Rp16 Miliar, KPK Kembangkan Penyidikan Buntut OTT Bupati Bekasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tabir gelap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian terkuak lebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik seorang oknum polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang diduga kuat menerima aliran dana fee proyek senilai Rp16 miliar.

Kabar terbaru mengonfirmasi bahwa sosok yang tengah menjadi sorotan tajam ini ternyata merupakan anggota aktif di Polres Metro Depok, bukan lagi bertugas di wilayah Bekasi.

ADVERTISEMENT

Nama Yayat Sudrajat mencuat secara dramatis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4/2026) setelah ia mengakui perannya sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.

Di hadapan majelis hakim, pria yang dijuluki Lippo ini mengakui telah meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai kontrak setiap proyek yang berhasil diamankan melalui perannya sebagai perantara.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh penyidik KPK, total uang haram yang mengalir ke kantong oknum polisi tersebut mencapai angka fantastis Rp16 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2025.

Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajarannya karena sudah dimutasi hampir satu dekade lalu.

“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” tegas Sumarni pada Jumat (17/4/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan fakta persidangan yang sangat benderang ini.

Pengakuan Yayat yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi alat bukti kuat bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasus ini sendiri merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan pada bulan Desember 2025.

Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon kepada para penyedia proyek melalui perantara sang ayah, dengan total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Kini, keterlibatan oknum aparat seperti Yayat Sudrajat menambah daftar panjang gurita korupsi yang melumpuhkan tata kelola pemerintahan di wilayah Kabupaten Bekasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung