Berita, Nasional

Orang Kepercayaan Sony Sanjaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung

Repelita.id

12 June 2026 23:48 WIB

Orang Kepercayaan Sony Sanjaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi terkait program pengelolaan Makan Bergizi Gratis.

Tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut diketahui memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik ​​mengungkap satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta, ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).

Dalam pidatonya, Asep diduga mendapatkan mandat khusus dari Sony untuk mencari mitra penyedia layanan program tersebut.

Ia memiliki izin untuk melakukan intervensi terhadap waktu verifikasi demi mengatur pendaftaran mitra pada sistem yang ada.

“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.

Selain mengatur izin sepihak, Asep juga memfasilitasi pendirian unit layanan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan atau telah ditutup.

Tindakan melawan hukum ini dibarengi dengan praktik memberikan uang ketidakseimbangan kepada Sony Sanjaya sebagai bentuk kelancaran pengaturan proyek.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” kata Syarief.

Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai suap dan persetujuan resmi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung