Berita, Nasional

P21 Roy Suryo Dipertanyakan, Tahap Dua Tak Kunjung Digelar

Repelita.id

13 June 2026 00:30 WIB

P21 Roy Suryo Dipertanyakan, Tahap Dua Tak Kunjung Digelar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tertundanya proses pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo kini memicu tanda tanya publik.

Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar terkait status berkas perkara yang hingga kini masih terjadi.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang tahap dua belum dilaksanakan,” kata Gumarang, Jumat (12/6/2026).

Polemik mengemuka setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak kepolisian yang mengklaim berkas sudah lengkap sejak 2 Juni, dengan pihak Roy Suryo yang merasa belum menerima pemberitahuan resmi.

Bahkan, kuasa hukum tersangka sempat melontarkan istilah P21 gaib karena belum adanya kepastian administrasi yang diterima oleh pihak mereka terkait status penyidikan tersebut.

Gumarang berpendapat bahwa terjadinya opini ini harus segera dihentikan dengan tetap mematuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

“Pelaksanaan tahap dua merupakan kewajiban penyidik ​​setelah terbitnya P21, sehingga perkara tersebut pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi adanya upaya penggiringan opini publik yang cenderung menyudutkan pihak kejaksaan padahal secara aturan, kewenangan proses masih berada di tangan kepolisian.

Sampai sekarang tidak ada pernyataan dari kejaksaan terkait hal tersebut.Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru berasal dari pihak penyidik, simpulnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung