Berita, Nasional

Pajak Kendaraan Listrik Dihapuskan Nol Persen, Pemilik EV Kini Dibebani Biaya Tahunan Hingga Jutaan Rupiah

Repelita.id

23 April 2026 13:34 WIB

Pajak Kendaraan Listrik Dihapuskan Nol Persen, Pemilik EV Kini Dibebani Biaya Tahunan Hingga Jutaan Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mencabut kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik.

Mulai tahun 2026 ini, para pemilik mobil listrik tidak lagi menikmati fasilitas nol persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

Kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah daerah ini memaksa pemilik kendaraan ramah lingkungan untuk mulai menghitung ulang biaya kepemilikan tahunan mereka yang bisa mencapai jutaan rupiah.

Publik dikejutkan dengan simulasi hitungan pajak untuk BYD Atto 1 yang beredar luas setelah insentif dihapuskan.

Untuk tipe BYD Atto 1 STD dengan Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp240,45 juta, pemilik harus merogoh kocek sebesar Rp4,809 juta untuk PKB.

Jika ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, total pajak tahunan yang harus dibayarkan mencapai Rp4,952 juta.

Sementara untuk varian BYD Atto 1 yang lebih tinggi dengan DP PKB Rp253,05 juta, maka PKB yang terutang adalah Rp5,061 juta.

Dengan komponen SWDKLLJ yang sama, pemilik tipe ini harus menyiapkan anggaran pajak tahunan sebesar Rp5,204 juta.

Muhammad Bahauddin Amin, salah satu pengguna kendaraan listrik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan kebijakan yang mendadak ini.

"Salah satu alasan kami pindah ke EV itu karena pajaknya rendah. Dan sejak awal kelihatannya negara sangat mensponsori migrasi elektrifikasi kendaraan," tulisnya dalam unggahan di media sosial.

Ia menyoroti ironi di mana negara yang sebelumnya gencar mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik kini justru membebani mereka dengan pajak yang tidak ringan.

"Eh tiba-tiba info pajak EV Atto 1 yang kecil itu 5 juta. Apa kabar yang EV gede? Tahun depan berapa bayarnya neh? Masa iya 15 juta? Kampret ga tuh..," keluhnya dengan nada kesal.

Publik juga mulai mengaitkan kebijakan ini dengan kondisi fiskal negara yang sedang tertekan akibat defisit anggaran dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"Negara kelihatannya lagi repot nutupin defisit anggaran Maret lalu, belum lagi rupiah anjlok rekor terendah sepanjang sejarah 17rb guys. Dan kalian semua ga tahu kan? media kan diminta diem semua," tulis warganet dalam cuitan yang viral.

Kebijakan penghapusan insentif pajak kendaraan listrik ini menjadi kontras dengan pola belanja Badan Gizi Nasional (BGN) yang tercatat sangat besar di tahun 2025.

Berdasarkan data dari Inaproc, BGN mengalokasikan dana Rp1,38 triliun untuk pembelian motor listrik yang didistribusikan ke berbagai wilayah.

Selain kendaraan, BGN juga tercatat membelanjakan Rp508,5 miliar untuk pengadaan tablet, Rp132,19 miliar untuk laptop, dan Rp123,07 miliar untuk televisi LED.

Bahkan untuk keperluan pakaian dan aksesoris, BGN menggelontorkan anggaran fantastis seperti Rp384,02 miliar untuk pakaian dinas.

Belanja lain yang mencolok termasuk sepatu senilai Rp153,47 miliar, kaos Rp16,58 miliar, ransel Rp15,17 miliar, serta sweater dan topi masing-masing Rp14,64 miliar dan Rp8,67 miliar.

"Lucunya, ada yang foya-foya beli motor listrik untuk daerah terpencil. Brand motor ga jelas, spare part ga ada, after sales Nol besar, lalu tujuan penggunaan di pelosok yang buat kita bertanya, emang listrik buat ngecas nya ada? Jelas proyek korupsi," tulis seorang pengamat.

"Belum lagi Kaos kaki semir sepatu tablet dll miliaran. Rumah jabatannya juga lagi on proses. Maknyus," sambungnya mengkritik pola belanja pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran.

"Kebocoran dana berserak-serak didepan mata, yang dihemat justru BPJS, subsidi rakyat dan gaji guru," tulis warganet dengan nada geram.

"Sepertinya prediksi bubar 2030 itu kelamaan…," demikian cuitan yang menandakan pesimisme terhadap arah kebijakan fiskal nasional saat ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung