Berita, Hukum

Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Batalkan RJ Rismon Tidak Masuk Akal

Repelita.id

23 April 2026 19:21 WIB

Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Batalkan RJ Rismon Tidak Masuk Akal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melayangkan permintaan resmi kepada Polda Metro Jaya untuk membatalkan status Restorative Justice (RJ) yang telah diberikan kepada Rismon Hasiolan Sianipar.

Refly juga meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan tanpa harus memenuhi syarat untuk meminta maaf sebagaimana yang dilakukan oleh Rismon.

ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai bahwa permintaan yang diajukan oleh Refly Harun tersebut sangat tidak masuk akal.

Menurut Edi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiolan Sianipar sudah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Permintaan Refly Harun itu tidak masuk akal. Refly ingin membebaskan kliennya tapi tidak bersedia minta maaf," kata Edi Hasibuan di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).

Edi meminta kepada semua pihak yang terkait dengan perkara ini untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak harus mengikuti semua tahapan dalam proses hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan putusan status RJ maupun penetapan SP3 untuk Rismon Sianipar, mereka dipersilakan untuk menempuh upaya hukum lain yang tersedia.

"Kepolisian sejauh ini terus memberikan ruang dan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya damai guna mendapatkan keadilan restorative," katanya.

Anggota Kompolnas periode 2012 hingga 2026 tersebut menyebut bahwa kedua belah pihak harus memenuhi semua syarat RJ secara formil.

Syarat tersebut antara lain adalah melakukan perdamaian antara pelaku dan korban, tidak ada penolakan dari pihak korban, serta pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu, kesepakatan perdamaian harus dibuat secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Syarat RJ lainnya adalah perkara pidananya tergolong ringan dan pelaku bukanlah seorang residivis dengan ancaman pidana ringan di bawah lima tahun.

Untuk kasus dengan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, Ketua Prodi Magister Hukum ini menilai tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

"Kami meminta dalam melihat hukum itu jangan terlalu kaku. Ketika hukum itu sudah memberikan keadilan dan memberikan manfaat serta untuk kepentingan umum, penyidik memiliki kewenangan diskresi untuk itu," jelas Edi.

Ia menambahkan bahwa kewenangan diskresi tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Edi juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Rismon seharusnya juga diikuti oleh Roy Suryo dan kubu lainnya agar persoalan tudingan ijazah palsu ini bisa segera tuntas.

"Kita ingin kasus ini segera selesai dan hasilnya bisa memberikan rasa keadilan serta bermanfaat kepada semua pihak," ucapnya mengakhiri pernyataan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung