Berita, Nasional

Pakar Hukum Sebut Gibran Pelanggar Etika Berat, Malapetaka Bangsa, Narkoba Ikut Diungkit

Repelita.id

02 August 2026 22:27 WIB

Pakar Hukum Sebut Gibran Pelanggar Etika Berat, Malapetaka Bangsa, Narkoba Ikut Diungkit
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana merilis warkat terbuka yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto guna menyoroti legitimasi kepemimpinan nasional.

Sorotan tajam tersebut secara eksplisit menyasar kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai bermasalah dari sudut pandang etika bernegara.

ADVERTISEMENT

Eks Wamenkumham itu menegaskan bahwa krisis moral dalam tatanan politik menjadi ancaman serius bagi kelangsungan bangsa.

Melalui akun X resminya dennyindrayana yang dipublikasikan pada Minggu (2/8/2026), Denny memaparkan analisanya.

"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," tulis Denny di akun X pribadinya.

Ia menekankan bahwa dasar pencalonan Gibran berakar dari vonis pelanggaran norma moral paling krusial.

"Ingat, Gibran menjadi Wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat, yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Dalam pandangannya, pembiayaan atas figur kepemimpinan yang minim kapabilitas hanya akan mendatangkan kerugian besar bagi tatanan bernegara.

"Setidaknya, membiarkan Wakil Presiden yang minim kapasitas-intelektual dan wibawa bernegara adalah dosa bersama yang harus segera dihentikan. Membiarkan Wapres Raka bukan hanya masalah bagi Presiden, tetapi juga malapetaka bagi bangsa," ungkap Denny.

Selain persoalan etis, Denny turut menyinggung berbagai isu liar yang berkembang di tengah publik sebagai materi yang perlu diuji kebenarannya.

"Beredar pula berbagai sangkaan terkait narkoba, sahnya ijazah dan sekolah," ujar mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.

Kendati demikian, seluruh rumor yang mencuat di ruang siber wajib diposisikan sesuai kaidah hukum dan kehati-hatian.

"Semua harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kebenaran. Tudingan bukan putusan," tulisnya.

Langkah pendalaman bukti dinilai krusial sebelum menentukan sikap hukum resmi sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Prabowo diimbau mengambil tindakan tegas demi menjaga stabilitas tatanan ketatanegaraan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung