Repelita [Jakarta] - Pakar hukum terkemuka dari perguruan tinggi negeri pusat mendesak institusi penegak hukum agar menerapkan dakwaan berlapis kepada mantan pejabat tinggi kejaksaan yang tersandung masalah rasuah.
Tuntutan penjatuhan hukuman maksimal tersebut dialamatkan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyusul indikasi keterlibatannya dalam skandal korupsi serta pencucian aset.
ADVERTISEMENT
Pemberatan sanksi dinilai sangat krusial guna menimbulkan efek jera bagi para aparatur negara yang dengan sengaja melanggar sumpah jabatan demi keuntungan pribadi.
Ketentuan dalam undang-undang hukum pidana nasional yang baru telah memberikan landasan kuat untuk memperberat hukuman bagi pejabat penjahat kerah putih.
Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan melalui proses hukum, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur pemerasan penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi ilegal disebut sebagai instrumen hukum utama yang pas untuk menjerat oknum tersebut.
Penyidik juga didorong untuk mendalami potensi pelanggaran pencucian aset jika ditemukan indikasi upaya menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
Sanksi pidana dipandang perlu diperberat lantaran pelaku memanfaatkan kedudukan serta fasilitas negara untuk melancarkan praktik culas tersebut.
KUHP yang baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat sebagai salah satu dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengamat kebijakan politik berpendapat bahwa penuntasan perkara kakap ini menjadi pertaruhan kredibilitas bagi instansi penegak hukum di tanah air.
Pengusutan tuntas kasus tersebut akan membuktikan sejauh mana komitmen serta independensi lembaga berwenang dalam memberantas kejahatan struktural.
Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara.
Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?
Kita tentu tidak ingin tuntutan hukum sebesar ini perlahan meredup tanpa kejelasan keadilan yang memihak kepada masyarakat luas.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok