Repelita Jakarta - Pakar politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya mengenai opsi menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
“Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (9/4/2026).
Dalam laporan itu, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti bersalah.
Meskipun demikian, pihak kepolisian menyebut laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” kata Budi menegaskan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video ceramah Saiful Mujani di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @leveenia, Saiful disebut menyampaikan bahwa menjatuhkan presiden bisa menjadi salah satu opsi dalam situasi tertentu.
Potongan pernyataan tersebut langsung memicu polemik yang luas di ruang publik.
Sejumlah warganet menilai narasi yang disampaikan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi inkonstitusional.
Menanggapi polemik yang terus meluas, Peneliti sekaligus Manajer SMRC Saidiman Ahmad membantah bahwa pernyataan Saiful Mujani merupakan ajakan makar.
Ia menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial hanyalah potongan yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
“Sebaiknya ditonton keseluruhan ceramah Prof. Saiful Mujani tersebut. Itu sebenarnya pidato politik biasa yang dilakukan oleh seorang akademisi yang kritis pada jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Saidiman menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah termasuk yang bersifat keras merupakan hal yang sah.
Kritik tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan inkonstitusional atau makar tanpa proses hukum yang jelas.
Sebelumnya, Saiful Mujani juga telah merespons rencana pelaporan dirinya oleh sejumlah simpul relawan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mempersilakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bagian dari proses demokrasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam pernyataan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok